Senin, 01 Februari 2016

Peraturan Gereja dan Peraturan Rumah Tangga KGPM

Dalam lingkup KGPM, pada usia berapa seseorang dapat diteguhkan menjadi anggota sidi sidang? Stola dan kain mimbar berwarna apa yang harus kita pakai minggu ini? Hal-hal sederhana seperti ini sering menjadi pertanyaan yang mungkin muncul di benak kita sebagai warga KGPM. Atau mungkin ada yang mempertanyakan hal yang lebih serius seperti: apa sebenarnya tugas-tugas dari seorang Ketua BPS dan Ketua PMS? Apa saja tugas dari seorang penatua dan diaken?
Nah, untuk menjawab beberapa pertanyaan seperti itu, berikut ini kami sajikan Peraturan Gereja dan Peraturan Rumah Tangga Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM). Anda bisa juga mendapatkan dokumen dalam format .pdf dengan menekan tombol download di bagian paling bawah.



PERATURAN GEREJA KGPM


P E R A T U R A N   G E R E J A
KERAPATAN GEREJA PROTESTAN MINAHASA
(KGPM)

PEMBUKAAN
PUJI SYUKUR BAGI TUHAN ALLAH DI DALAM YESUS KRISTUS KEPALA GEREJA OLEH KUASA DAN BIMBINGAN ROH KUDUS MENGHIMPUN DAN MEMBAWA ORANG-ORANG PERCAYA DI SEGALA TEMPAT DAN DI SEPANJANG ZAMAN KEPADA-NYA MELALUI SUATU PERSEKUTUAN YAITU GEREJA YANG ESA, KUDUS, AM DAN RASULI DAN DITEMPATKAN DI DUNIA INI UNTUK MEMBERITAKAN INJIL YESUS KRISTUS MENJADI SAKSI-NYA DI YERUSALEM DAN DI SELURUH YUDEA DAN SAMARIA DAN SAMPAI KE UJUNG BUMI. (BAND. MAT. 28:19-20; KPR 1:8)
SEBAGAI GEREJA YANG MEMBERITAKAN INJIL YESUS KRISTUS SERTA MELAYANI DEMI KEADILAN, PERDAMAIAN DAN KEUTUHAN CIPTAAN TUHAN DI INDONESIA KHUSUSNYA DAN DI DUNIA UMUMNYA, MEYAKINI BAHWA KUASA ROH KUDUS TELAH MENGHIMPUN DAN MEMAKAI ORANG-ORANG PERCAYA DI INDONESIA MENDIRIKAN KERAPATAN GEREJA PROTESTAN MINAHASA PADA TANGGAL 29 OKTOBER 1933 DI MINAHASA SEBAGAI GEREJA MANDIRI. KGPM SEBAGAI GEREJA MANDIRI YANG MERUPAKAN BAGIAN INTEGRAL DARI GEREJA YANG ESA, KUDUS, AM DAN RASULI TERPANGGIL UNTUK BERSEKUTU, BERSAKSI DAN MELAYANI BAIK SENDIRI MAUPUN DALAM KEBERSAMA-SAMAAN DENGAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA DI TENGAH PERGUMULAN DAN PERGERAKAN KEBANGSAAN INDONESIA DAN DI SELURUH DUNIA SESUAI TEMA KGPM:

YESUS KRISTUS DALAM KEBANGSAAN
KEBANGSAAN DALAM YESUS KRISTUS

KGPM MENYADARI DAN MEMENUHI PANGGILAN GEREJA TERSEBUT SEBAGAI TANDA KESEDIAAN, KESETIAAN DAN KETAATAN OLEH KUASA ROH KUDUS YANG MEMBAHARUI, MEMBANGUN DAN MEMPERSATUKAN GEREJA SEBAGAI TUBUH KRISTUS. KGPM DARI WAKTU KE WAKTU TERUS BERGUMUL MEMAHAMI KEHENDAK TUHAN UNTUK MENATA KEHIDUPAN GEREJA AGAR TETAP RELEVAN DALAM KEBERADAAN DAN PELAYANANNYA, MAKA DISUSUNLAH PERATURAN GEREJA KGPM DENGAN MEMPERHATIKAN ASPEK TEOLOGIS, ORGANISATORIS DAN STRATEGIS YANG DITATA MENURUT DASAR SISTEM KONGREGASIONAL.
BAHWA PERATURAN GEREJA KGPM TELAH BEBERAPA KALI MENGALAMI PERUBAHAN UNTUK PENYEMPURNAAN SEJALAN KE ARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN GEREJA DEMI RELEVANSI PANGGILAN KGPM. PERATURAN GEREJA KGPM DISUSUN DALAM KEYAKINAN AKAN BIMBINGAN ROH KUDUS GUNA MENJADI ALAT DAMAI SEJAHTERA ALLAH DALAM UPAYA BERSAMA UNTUK MEMPERLANCAR DAN MENERTIBKAN PELAKSANAAN PANGGILAN KGPM. SEBAB ALLAH TIDAK MENGHENDAKI KEKACAUAN, MELAINKAN DAMAI SEJAHTERA DAN OLEH SEBAB ITU SEGALA SESUATU HARUS BERLANGSUNG DENGAN SOPAN DAN TERATUR. (BAND 1 KOR 14:33, 40)

BAGIAN PERTAMA

PERATURAN DASAR

B A B   I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
N  A  M  A
KERAPATAN GEREJA PROTESTAN MINAHASA DISINGKAT KGPM ADALAH GEREJA DARI ORANG-ORANG PERCAYA SEBAGAI BAGIAN DARI GEREJA YANG ESA, KUDUS, AM DAN RASULI

PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
KGPM BERKANTOR PUSAT YANG BERKEDUDUKAN DI MANADO, PROVINSI SULAWESI UTARA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

B A B   I I
G E R E J A

PASAL 3
PENGAKUAN
KGPM MENGAKU BAHWA YESUS KRISTUS ADALAH TUHAN DAN JURUSELAMAT DUNIA SERTA KEPALA GEREJA, SUMBER KEBENARAN DAN HIDUP YANG MEMPERSATUKAN DAN MENUMBUHKAN GEREJA SESUAI DENGAN FIRMAN ALLAH DALAM ALKITAB, YAITU PERJANJIAN LAMA DAN PERJANJIAN BARU

PASAL 4
PANGGILAN
KGPM DIPANGGIL DAN DIUTUS UNTUK BERSEKUTU, MENJADI SAKSI DAN MELAYANI MEMBERITAKAN INJIL YESUS KRISTUS KEPADA  SEGALA MAKHLUK.
PASAL  5
PENGAJARAN
KGPM MENGAJARKAN   :
1. ALLAH ADALAH PENCIPTA, PEMELIHARA MANUSIA, DAN ALAM SEMESTA TIDAK MENGHENDAKI CIPTAAN-NYA  BINASA.
2. PENYATAAN ALLAH DI DALAM YESUS KRISTUS YANG MENYELAMATKAN DUNIA DAN MANUSIA
3. KUASA ROH KUDUS YANG MEMIMPIN MANUSIA KEPADA PERTUMBUHAN DAN PENDEWASAAN IMAN DALAM YESUS KRISTUS.
4. HUKUM KASIH KEPADA ALLAH DAN MANUSIA.
5. PENGAKUAN IMAN KEPADA ALLAH TRITUNGGAL

B A B   III
KGPM DAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA

PASAL  6
DALAM TERANG PENGAKUAN SEPERTI TERCANTUM PADA BAB II PASAL 3 DAN PANGGILAN SEPERTI TERCANTUM PADA PASAL 4 TERSEBUT DI ATAS, MAKA KERAPATAN GEREJA PROTESTAN MINAHASA DITEMPATKAN OLEH TUHAN UNTUK MENJADI “GARAM” DAN “TERANG” DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERLANDASKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA.

B A B  IV
T E M A   KGPM

PASAL 7
TEMA KGPM ADALAH YESUS KRISTUS DALAM KEBANGSAAN,  KEBANGSAAN DALAM YESUS KRISTUS.

B A B   V
TERBENTUKNYA GEREJA DAN KEANGGOTAAN

PASAL 8
1. ADANYA PEKABARAN INJIL
TERBENTUKNYA GEREJA
KGPM ADALAH GEREJA YANG BERDIRI SENDIRI DAN TERBENTUK DARI :
2. ADANYA SIDANG
3. ADANYA PENDEWASAAN
PASAL 9
KEANGGOTAAN
ANGGOTA KGPM IALAH   :
1. ORANG YANG BELUM DIBAPTIS TETAPI TERDAFTAR.
2. ORANG YANG BELUM DISIDI TETAPI TERDAFTAR
3. ORANG YANG SUDAH DIBAPTIS DAN TERDAFTAR.
4. ORANG YANG SUDAH DISIDI DAN TERDAFTAR.
PASAL 10
KEANGGOTAAN DALAM SIDANG KGPM BERAKHIR APABILA   :
1. YANG BERSANGKUTAN MENYATAKAN DIRI KELUAR DARI KGPM.
2. MENDAPAT SURAT ATESTASI UNTUK MENJADI ANGGOTA GEREJA DI LUAR KGPM KARENA BERPINDAH TEMPAT TINGGAL.
3. PENGENAAN DISIPLIN GEREJA KGPM
4. MENINGGAL DUNIA

PASAL 11
ATESTASI
SETIAP ANGGOTA SIDANG YANG HENDAK PINDAH TEMPAT KE WILAYAH PELAYANAN SIDANG LAIN ATAU HENDAK PINDAH KE GEREJA LAIN, KEPADANYA DIBERIKAN SURAT ATESTASI ATAU SURAT KETERANGAN PINDAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PIMPINAN SIDANG TENTANG KEANGGOTAANNYA DALAM LINGKUNGAN KGPM. DEMIKIAN JUGA SEBALIKNYA YANG AKAN MASUK DALAM LINGKUNGAN KGPM DARI GEREJA LAIN.

B A B  VI
IBADAH KGPM DAN BENTUK-BENTUKNYA

PASAL 12
IBADAH KGPM
IBADAH KGPM ADALAH PERJUMPAAN ANTARA ALLAH YANG BERTINDAK DAN MANUSIA YANG MERESPONS TINDAKAN ALLAH MELALUI KEGIATAN GEREJA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA MAUPUN TIAP ANGGOTA SEBAGAI WUJUD  MENGUNGKAPKAN KARYA PENYELAMATAN ALLAH DI DALAM YESUS KRISTUS.

PASAL 13
BENTUK IBADAH
BENTUK – BENTUK  IBADAH KGPM YAITU :
1. IBADAH PERSEKUTUAN (KOINONIA)
2. IBADAH PELAYANAN (DIAKONIA)
3. IBADAH KESAKSIAN (MARTURIA).
PASAL 14
PERSEKUTUAN
BENTUK IBADAH PERSEKUTUAN MELIPUTI :
1. PERSEKUTUAN DOA
2. IBADAH RUMAH TANGGA ATAU KELUARGA
3. IBADAH SIDANG :  
A. HARI MINGGU
B. HARI RAYA GEREJAWI
C. APARAT
D. KEPEL
E. IBADAH KHUSUS
4.  IBADAH PELAYANAN SAKRAMEN,
A. PELAYANAN SAKRAMEN BAPTISAN KUDUS
B.PELAYANAN SAKRAMEN PERJAMUAN KUDUS
5.IBADAH PENYEGARAN IMAN JEMAAT/KKR
PASAL 15
PELAYANAN
BENTUK IBADAH PELAYANAN MELIPUTI:
1. PERKUNJUNGAN DAN ATAU PERLAWATAN.
2. PELAYANAN KASIH DAN KEADILAN.
PASAL 16
KESAKSIAN
1. SIKAP DAN TINGKAH LAKU HIDUP YANG BAIK
2. PENGADAAN SARANA
3. PENYELENGGARAAN UASAHA-UASAHA
4. KESENIAN KRISTEN, LITURGI, NYANYIAN ROHANI
5. PERSEMBAHAN – PERSEMBAHAN
6. KETAATAN KELEMBAGAAN.

B A B   VII
PELAYANAN SAKRAMEN

PASAL 17
PELAYANAN SAKRAMEN TERDIRI DARI : SAKRAMEN BAPTISAN KUDUS DAN SAKRAMEN PERJAMUAN KUDUS.


PASAL 18
BAPTISAN  KUDUS
IBADAH PELAYANAN SAKRAMEN BAPTISAN KUDUS :
1. BAPTISAN KUDUS KGPM ADALAH BAPTISAN ORANG PERCAYA..
2. BAPTISAN KUDUS INI DILAKUKAN PADA ANAK-ANAK DAN ORANG DEWASA
3. BAPTISAN KUDUS BERLAKU PADA SESEORANG SATU KALI UNTUK SELAMA-LAMANYA.
4. BAPTISAN KUDUS DILAKUKAN SECARA PERCIK (MEMBASAHI) DENGAN AIR KEPADA YANG DIBAPTIS (HANYA SEKALI) DENGAN MENYEBUT: “DIBAPTISKAN DALAM NAMA BAPA, ANAK, DAN ROH KUDUS, AMIN”.
5. BAPTISAN KUDUS DILAKSANAKAN DALAM SUATU IBADAH JEMAAT BERTEMPAT DI GEDUNG GEREJA.
6. PELAYANAN BAPTISAN KUDUS DIDAHULUI DENGAN PENGGEMBALAAN.
7. ANGGOTA BAPTISAN KGPM HARUS TERDAFTAR DALAM BUKU KEANGGOTAAN SIDANG DAN MEMILIKI SURAT BAPTISAN MELALUI SIDANG YANG DIKELUARKAN OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM.
8. SETIAP ORANG YANG DIBAPTIS HARUS ADA ORANG TUA/WALI  DAN SAKSI BAPTISAN
9. SAKSI BAPTISAN ADALAH :
A. BERASAL DARI ANGGOTA SIDANG YANG TELAH SIDI
B. ANGGOTA GEREJA YANG SEPAHAM DENGAN AJARAN KGPM
C. HARUS MENGIKUTI PENGEMBALAAN DAN HADIR DALAM PELAKSANAAN IBADAH BAPTISAN KUDUS

PASAL 19
PERJAMUAN KUDUS
1. PERJAMUAN KUDUS SEBAGAI PERJAMUAN PERSEKUTUAN DAN PENGUCAPAN SYUKUR YANG DILAKSANAKAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI PENGORBANAN DAN KEMATIAN YESUS KRISTUS DAN MERAYAKAN KARYA PENYELAMATAN YESUS KRISTUS.
2. PERJAMUAN KUDUS DIIKUTI OLEH ANGGOTA SIDI KECUALI MEREKA YANG BERADA DALAM TINDAKAN DISIPLIN GEREJA.
3. PERJAMUAN KUDUS DILAKSANAKAN PADA PERAYAAN JUMAT AGUNG, PERTENGAHAN TAHUN, BULAN SYUKUR HUT KGPM, DAN AKHIR TAHUN SERTA PADA PERTEMUAN-PERTEMUAN KHUSUS KGPM.
4. MENDAHULUI DILAKSANAKANNYA PERJAMUAN KUDUS, HENDAKNYA DIADAKAN KELENGKAPAN DALAM BENTUK IBADAH YANG DIPIMPIN OLEH MAJELIS GEREJA.
5. PERJAMUAN KUDUS DILAKSANAKAN DI GEREJA YANG DIPIMPIN OLEH GEMBALA DAN DAPAT DILANJUTKAN DI RUMAH/RUMAH SAKIT YANG DILAKSANAKAN OLEH MAJELIS GEREJA.


B A B  VIII
IBADAH PELAYANAN KHUSUS

PASAL 20
PENEGUHAN SIDI SIDANG
UNTUK DAPAT DITEGUHKAN MENJADI ANGGOTA SIDI SIDANG :
1. SETIAP CALON HARUS MENGIKUTI KATEKISASI DI SIDANG SESUAI PROGRAM ATAU KURIKULUM YANG DITETAPKAN OLEH KGPM.
2. HARUS BERUSIA SEKURANG-KURANGNYA 16 TAHUN
3. PENEGUHAN SIDI DILAKSANAKAN DALAM SUATU IBADAH DI GEDUNG GEREJA YANG DIPIMPIN OLEH GEMBALA
4. MENDAHULUI DIADAKANNYA PENEGUHAN SIDI, SETIAP CALON SIDI HARUS DIADAKAN PEMERIKSAAN OLEH MAJELIS GEREJA.
5. YANG TELAH DITEGUHKAN DIBERIKAN SURAT SIDI MELALUI SIDANG YANG DIKELUARKAN OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM

PASAL  21
PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH
1. PERNIKAHAN ADALAH SUATU IKATAN LAHIR BATIN ANTARA SEORANG PRIA KRISTEN DAN SEORANG WANITA KRISTEN YANG DITEGUHKAN DAN DIBERKATI DALAM SUATU IBADAH DI GEREJA
2. KELUARGA YANG BARU DITEGUHKAN DAN DIBERKATI,  DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR ANGGOTA KELUARGA KGPM DAN DIBERIKAN SURAT NIKAH GEREJA MELALUI SIDANG YANG DIKELUARKAN OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM.
3. MENDAHULUI PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH , MAKA PASANGAN CALON PENGANTIN HARUS DIADAKAN PENGGEMBALAAN OLEH MAJELIS GEREJA.
4. PASANGAN YANG AKAN MENIKAH,  SEBELUM DITEGUHKAN DAN DIBERKATI DALAM PERNIKAHAN HARUS TERLEBIH DAHULU MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRASI GEREJA DAN PEMERINTAH.


PASAL 22
IBADAH PEMAKAMAN
1. JIKA SEORANG ANGGOTA SIDANG ATAU ORANG KRISTEN YANG MENINGGAL DUNIA, MAKA DIADAKAN IBADAH PELAYANAN KHUSUS OLEH MAJELIS GEREJA.
2. IBADAH PELAYANAN KHUSUS INI DILAKSANAKAN DI RUMAH ATAU DI RUMAH SAKIT DAN DI TEMPAT PEMAKAMAN.
3. BAGI ANGGOTA SIDANG ATAU SEORANG KRISTEN YANG BERJASA DALAM GEREJA DAN PELAYANAN KRISTEN YANG MENINGGAL DUNIA, DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS GEREJA, DAPAT DISEMAYAMKAN DI GEDUNG GEREJA UNTUK DIADAKAN IBADAH KHUSUS.
4. BAGI MAJELIS GEREJA YANG MENINGGAL DUNIA DIPASANGKAN ATRIBUT GEREJA

B A B  IX
MAJELIS GEREJA, JABATAN GEREJA, PEJABAT GEREJA

PASAL 23
MAJELIS GEREJA
1. MAJELIS GEREJA KGPM ADALAH LEMBAGA GEREJA YANG BERTUGAS DAN BERTANGGUNG JAWAB MELAKSANAKAN DAN MENJAGA PENGAJARAN GEREJA KGPM SERTA BERFUNGSI MELAYANI PEMBERITAAN FIRMAN ALLAH.
2. ANGGOTA-ANGGOTA MAJELIS GEREJA IALAH YANG TELAH DIURAPI SATU KALI UNTUK SELAMA-LAMANYA, SELANJUTNYA DITEGUHKAN DAN DILANTIK DALAM JABATAN GEREJA KGPM.
3. PERSYARATAN UNTUK MENJADI MAJELIS GEREJA DIATUR DALAM PERATURAN RUMAH TANGGA.

PASAL 24
JABATAN GEREJA
1.  JABATAN GEREJA DALAM KGPM IALAH  :
A. GEMBALA 
B.   GURU JEMAAT
C.   PENATUA
D.  DIAKEN
2. PENULISAN SINGKAT UNTUK JABATAN GEREJA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
A. GEMBALA PENULISAN SINGKATNYA ADALAH GBL
B. GURU JEMAAT PENULISAN SINGKATNYA ADALAH GJ
C. PENATUA PENULISAN SINGKATNYA ADALAH PNT
D. DIAKEN PENULISAN SINGKATNYA ADALAH DKN
3. PERSYARATAN MENDUDUKI JABATAN GEREJA DIATUR DALAM PERATURAN RUMAH TANGGA.
4. TUGAS-TUGAS JABATAN GEREJA DIATUR DALAM PERATURAN RUMAH TANGGA.

PASAL 25
PEJABAT GEREJA
PEJABAT GEREJA DALAM KGPM IALAH :
1.  SESEORANG YANG TELAH DISAHKAN DALAM JABATAN GEREJA KGPM.
2.  SESEORANG YANG TELAH DISAHKAN MENDUDUKI JABATAN STUKTURAL DALAM  KELEMBAGAAN KGPM.
3.  PERSYARATAN UNTUK MENJADI PEJABAT GEREJA KGPM DIATUR DALAM PERATURAN RUMAH TANGGA.

B A B  X
DISIPLIN GEREJA

PASAL 26
ARTI DAN MAKNA
DISIPLIN GEREJA ADALAH SALAH SATU BENTUK PELAYANAN KGPM SEBAGAI UPAYA PENGGEMBALAAN UNTUK MENDIDIK ANGGOTA KGPM AGAR HIDUP DALAM PERTOBATAN, KETAATAN SERTA KESETIAAN PADA FIRMAN ALLAH DAN KEPUTUSAN/KETETAPAN-KETETAPAN KGPM BAIK PERORANGAN MAUPUN KELEMBAGAAN.

B A B  XI
ATRIBUT KGPM

PASAL 27
1. KGPM MEMILIKI DAN MENGGUNAKAN ATRIBUT-ATRIBUT YANG MERUPAKAN SYMBOL-SIMBOL DAN LAMBANG PENUGASAN OTORITAS PELAYANAN SEKALIGUS SEBAGAI TANDA KEBERSAMAAN DALAM TUGAS PELAYANAN GEREJA.
2. ATRIBUT-ATRIBUT YANG DIMAKSUD : LOGO ATAU LAMBANG, CAP STEMPEL, PAPAN NAMA, STOLA, KAIN MIMBAR, ATRIBUT IBADAH,  PAKAIAN JABATAN, DAN LAIN-LAIN YANG DIATUR DALAM PERATURAN RUMAH TANGGA TENTANG ATRIBUT.

B A B  XII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA

PASAL 28
HUBUNGAN  GEREJAWI
1. KERAPATAN GEREJA PROTESTAN MINAHASA TERPANGGIL UNTUK MENGADAKAN, MENJALIN, MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA OIKUMENE SERTA LEMBAGA KEUMATAN LAINNYA BAIK DI INDONESIA MAUPUN DI LUAR NEGERI DALAM SEGALA BENTUK SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN GEREJA KGPM DAN PTP KGPM.
2. HUBUNGAN KERJASAMA YANG DIMAKSUD DALAM AYAT 1 DI ATAS DILAKSANAKAN OLEH PUCUK PIMPINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN SIDANG TAHUNAN DAN SIDANG RAYA KGPM.


PASAL 29
1. SETIAP SIDANG ATAUPUN WILAYAH DALAM KGPM TERPANGGIL UNTUK MENGADAKAN, MENJALIN, MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN GEREJA LAIN ATAU BADAN LAIN YANG ADA DI SEKITARNYA.
2. HUBUNGAN KERJASAMA YANG DIMAKSUD DALAM AYAT 1 DI ATAS DAPAT DILAKSANAKAN DI WILAYAH DAN SIDANG-SIDANG.
PASAL 30
HUBUNGAN  MASYARAKAT
1. UNTUK MEMENUHI PANGGILAN SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM BAB II : PANGGILAN PASAL 4 AYAT 1 DAN 2, MAKA KGPM TERPANGGIL UNTUK MENGADAKAN, MEMBINA DAN MEMELIHARA HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN GEREJA KGPM.
2. HUBUNGAN KERJASAMA YANG DIMAKSUD DALAM AYAT 1 DI ATAS DAPAT DILAKSANAKAN DI WILAYAH DAN SIDANG-SIDANG.


B A B   XIII
PERUBAHAN PERATURAN DASAR
DAN PERATURAN PELAKSANAAN

PASAL 31
PERATURAN  PELAKSANAAN
1. PERATURAN DASAR MERUPAKAN ATURAN INTI DALAM PERATURAN GEREJA KGPM YANG MERUPAKAN DASAR UNTUK PELAKSANAAN KEHIDUPAN DAN PELAYANAN GEREJA KGPM YANG SELANJUTNYA DIJABARKAN DALAM PERATURAN RUMAH TANGGA TENTANG SIDANG, WILAYAH DAN PUCUK PIMPINAN KGPM, BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA,  MAJELIS PERTIMBANGAN, DISIPLIN GEREJAWI  DAN ATRIBUT GEREJA KGPM.
2. PELAKSANAAN LEBIH LANJUT DARI PERATURAN DASAR DAN PERATURAN-PERATURAN TERSEBUT PADA PASAL 31 AYAT 1 PERATURAN INI, DIATUR DALAM KETETAPAN-KETETAPAN SIDANG RAYA, KEPUTUSAN SIDANG TAHUNAN, PERATURAN-PERATURAN SERTA PETUNJUK ATAU PEDOMAN PELAKSANAAN YANG DIKELUARKAN OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PUCUK PIMPINAN, TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN DASAR INI.

PASAL 32
PERUBAHAN  PERATURAN  DASAR
1. PERATURAN DASAR INI HANYA DAPAT DIUBAH OLEH SIDANG RAYA KGPM.
2. USUL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DASAR DAPAT DIAJUKAN OLEH:
A. SIDANG MELALUI PUCUK PIMPINAN KE SIDANG RAYA.
B. SIDANG MELALUI SIDANG TAHUNAN KE SIDANG RAYA.
C. PUCUK PIMPINAN MELALUI SIDANG TAHUNAN KE SIDANG RAYA.
D. PUCUK PIMPINAN KE SIDANG RAYA
E. SIDANG KE SIDANG RAYA.
3. USULAN PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH DISETUJUI OLEH 2/3 (DUA PER TIGA) DARI JUMLAH SIDANG YANG TERDAFTAR.
4. USULAN PERUBAHAN INI SETELAH DITERIMA, MAKA SIDANG RAYA MEMUTUSKAN UNTUK MENENTUKAN WAKTU GUNA MEMBICARAKAN USUL PERUBAHAN INI DAN SELANJUTNYA DISAHKAN PADA SIDANG RAYA KGPM.

PASAL 34
KETENTUAN  PERALIHAN
1. SESUDAH PERATURAN DASAR INI DISAHKAN DAN DITETAPKAN OLEH SIDANG RAYA KGPM, MAKA PERATURAN GEREJA TAHUN 2005 DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI.
2. PERATURAN DASAR INI PADA HAKEKATNYA BERLAKU SEJAK DITETAPKAN, SEDANGKAN HAL-HAL YANG MENYANGKUT PERUBAHAN AKIBAT DISAHKAN DAN DITETAPKANNYA PERATURAN DASAR INI MEMERLUKAN MASA PERALIHAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN TERHITUNG SEJAK DISAHKAN DAN DITETAPKAN.  









BAGIAN KEDUA


PERATURAN RUMAH TANGGA

P E R T A M A
PERATURAN TENTANG SIDANG

B A B  I
S I D A N G

PASAL  1
PENGERTIAN SIDANG
1. SIDANG ADALAH PERSEKUTUAN ANGGOTA-ANGGOTA KGPM PADA SATU TEMPAT DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI.
2. DALAM HAL MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI, SIDANG HARUS SELALU BERPEDOMAN DAN TAAT KEPADA PERATURAN GEREJA, KEPUTUSAN SIDANG RAYA, DAN SIDANG TAHUNAN KGPM.

PASAL 2
SYARAT SUATU SIDANG
UNTUK DITETAPKAN MENJADI SATU SIDANG YANG BARU, HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT :
1. JUMLAH ANGGOTA SEKURANG-KURANGNYA 10 (SEPULUH) KEPALA KELUARGA (RUMAH TANGGA).
2. MEMILIKI TEMPAT IBADAH YANG TETAP.
3. MEMILIKI PEJABAT-PEJABAT GEREJA
4. MEMILIKI PERNYATAAN TERTULIS DARI ANGGOTA-ANGGOTA UNTUK BERSEDIA MENAATI SERTA MELAKSANAKAN PERATURAN GEREJA KGPM.

PASAL 3
CALON SIDANG
1. CALON SIDANG ADALAH SEKELOMPOK ANGGOTA KGPM PADA SUATU TEMPAT TERTENTU YANG BELUM DAPAT DISAHKAN MENJADI SALAH SATU SIDANG BERDIRI SENDIRI KARENA BELUM MEMENUHI PERSYARATAN ATAU SALAH SATU SYARAT SEBAGAIMANA TERTULIS PADA PASAL 2 DI ATAS.
2. KEBERADAAN CALON SIDANG DIBINA OLEH SALAH SATU SIDANG TERDEKAT.
3. BILAMANA TIDAK ADA SIDANG TERDEKAT YANG TIDAK BERSEDIA MEMBINA, MAKA PEMBINAANNYA DILAKSANAKAN OLEH PUCUK PIMPINAN MELALUI WILAYAH.

PASAL 4
PENGESAHAN SUATU SIDANG
CALON SIDANG YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA PASAL 2 DI ATAS, DISAHKAN MENJADI SIDANG BERDIRI SENDIRI PADA SIDANG TAHUNAN TERDEKAT ATAU SIDANG RAYA.

B A B   II
PEMEKARAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN
SERTA PEMBEKUAN SIDANG

PASAL 5
PEMEKARAN SIDANG
1. DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN DAN PERKEMBANGAN KGPM, MAKA SUATU SIDANG DAPAT DIMEKARKAN MENJADI LEBIH DARI SATU SIDANG.
2. TUJUAN PEMEKARAN DIMAKSUDKAN   :
A. UNTUK LEBIH MENJANGKAU PELAYANAN BAGI ANGGOTA YANG BEDOMISILI JAUH DARI PUSAT KEGIATAN SIDANG.
B. AGAR ANGGOTA YANG DIMAKSUD PADA AYAT 2A DI ATAS DAPAT DIHIMPUN MENJADI SIDANG BERDIRI SENDIRI.
3. RENCANA DAN PELAKSANAAN PEMEKARAN SUATU SIDANG HARUS DIPUTUSKAN DALAM RAPAT AM SIDANG ATAU RAPAT TAHUNAN SIDANG
4. APABILA PERSIAPAN PEMEKARAN SIDANG SUDAH RAMPUNG SESUAI PASAL 2 AYAT 1-3 PERATURAN RUMAH TANGGA KGPM, MAKA SIDANG INDUK MEMBAWA RENCANA PEMEKARAN INI KE PUCUK PIMPINAN MELALUI WILAYAH UNTUK SELANJUTNYA DIAJUKAN KE FORUM SIDANG RAYA ATAU SIDANG TAHUNAN TERDEKAT
5. PEMEKARAN SIDANG HARUS DILAKSANAKAN DALAM RANGKA PROGRAM PENGEMBANGAN SIDANG DENGAN MENEMPUH CARA-CARA DAMAI, MUSYAWARAH DAN MUFAKAT.
6. PERTIMBANGAN PEMEKARAN SUATU SIDANG DIDASARKAN ATAS LUASNYA WILAYAH PELAYANAN DAN JUMLAH ANGGOTA.

PASAL 6
KERJASAMA DAN KEMITRAAN ANTAR SIDANG
1. DALAM IKATAN PERSAUDARAAN BER-KGPM DAN UNTUK MENDUKUNG  PERTUMBUHAN, PERKEMBANGAN SIDANG, MAKA SETIAP SIDANG DAPAT MENGADAKAN KERJASAMA YANG SIFATNYA TIDAK MENGIKAT DENGAN SIDANG YANG LAIN DALAM SUATU WILAYAH ATAUPUN DALAM WILAYAH LAIN YANG PELAKSANAANNYA DIINFORMASIKAN KEPADA PUCUK PIMPINAN SERTA PIMPINAN WILAYAH TERKAIT.
2. DALAM RANGKA MEREALISASIKAN PRINSIP TOPANG-MENOPANG ANTARA SIDANG KGPM, MAKA PERLU MEMBANGUN KEMITRAAN GUNA KEMAJUAN BERSAMA  DENGAN SEPENGETAHUAN PUCUK PIMPINAN KGPM.

PASAL 7
PEMBEKUAN SIDANG
1. SUATU SIDANG APABILA MENURUT HASIL PENELITIAN PUCUK PIMPINAN AKTIVITASNYA TELAH NYATA-NYATA BERTENTANGAN DAN ATAU MELANGGAR PERATURAN DASAR KGPM, MAKA SIDANG TERSEBUT DAPAT DIBEKUKAN SEMENTARA AKTIVITASNYA.
2.  SELANG WAKTU PEMBEKUAN SEMENTARA AKTIVITAS SIDANG, MAKA PUCUK PIMPINAN DAN WILAYAH MELAKUKAN PEMBINAAN
3. YANG BERWEWENANG MENENTUKAN  PEMBEKUAN SEMENTARA SUATU SIDANG ADALAH SIDANG TAHUNAN ATAU SIDANG RAYA KGPM SETELAH DIUSULKAN OLEH PUCUK PIMPINAN.
4. PEMBEKUAN SEMENTARA SUATU SIDANG HARUS DINYATAKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN PUCUK PIMPINAN.
5. MENYANGKUT SEMUA PERBENDAHARAAN DAN HARTA MILIK KGPM DI SIDANG YANG DIBEKUKAN SEMENTARA  TETAP MENJADI HAK MILIK KGPM DALAM PENGURUSAN PUCUK PIMPINAN.

B A B   III
BADAN PIMPINAN SIDANG

PASAL 8
KEDUDUKAN  BADAN PIMPINAN SIDANG
BADAN PIMPINAN SIDANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA SIDANG YANG BERTANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI PENATALAYANAN.
PASAL 9
TUGAS  BADAN  PIMPINAN SIDANG
BADAN PIMPINAN SIDANG BERTUGAS MEMIMPIN PENYELENGGARAAN PENATALAYANAN  DAN MENGUPAYAKAN SEGALA KEBUTUHAN UNTUK KELANCARAN PELAYANAN SIDANG .

PASAL 10
FUNGSI  BADAN PIMPINAN SIDANG
BADAN PIMPINAN SIDANG BERFUNGSI :
A. MEMIMPIN DAN MELAKSANAKAN RAPAT SIDANG.
B. MENJABARKAN PROGRAM UMUM KGPM DI TINGKAT SIDANG.
C. MELAKSANAKAN DAN MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN SEMUA KEPUTUSAN RAPAT SIDANG.
D. MEMIMPIN JALANNYA ORGANISASI SIDANG SESUAI DENGAN PERATURAN GEREJA.
E. MENCARI, MENYIMPAN DAN MENGELOLA KEUANGAN SERTA KEKAYAAN SIDANG LAINNYA UNTUK KEPENTINGAN DAN KEMAJUAN SIDANG DAN KGPM PADA UMUMNYA.
F. MEMPERSIAPKAN SEGALA KEBUTUHAN ADMINISTRASI, DANA DAN SARANA LAINNYA UNTUK KELANCARAN PELAYANAN  SIDANG.
G. MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN FISIK DI SIDANG.
H. MEWAKILI SIDANG MENGADAKAN HUBUNGAN DAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LUAR SETELAH BERKOORDINASI DENGAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG DAN ATAS SEPENGETAHUAN PUCUK PIMPINAN MELALUI PIMPINAN WILAYAH.
I. MEMBENTUK KOMISI TEKNIS DI SIDANG UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN DENGAN MEMINTA PERSETUJUAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
J. MELANTIK PIMPINAN APARAT DI SIDANG.




PASAL 11
SYARAT-SYARAT ANGGOTA BADAN PIMPINAN SIDANG
UNTUK DAPAT DICALONKAN DAN DIPILIH MENJADI BADAN PIMPINAN SIDANG, WARGA KGPM HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT:
A. ANGGOTA SIDANG YANG TELAH SIDI.
B. TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA SIDANG BERSANGKUTAN DAN TELAH MENJADI ANGGOTA KGPM SEKURANG-KURANGNYA 6 (ENAM) BULAN LAMANYA.
C. BERAKHLAK DAN MEMILIKI NAMA BAIK DI TENGAH ANGGOTA SIDANG DAN MASYARAKAT.
D. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMAN ALLAH
E. RAJIN BERBAKTI DAN GIAT DALAM AMAL BAKTI.
F. RELA BERKORBAN DEMI KEPENTINGAN PELAYANAN GEREJA.
G. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA DENGAN SESAMA PIMPINAN.
H. MEMILIKI KECAKAPAN, PENGETAHUAN DAN ATAU PENGALAMAN YANG SETARAF UNTUK MENJADI BADAN PIMPINAN SIDANG.
I. MEMILIKI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN DAN ATAU MEMBANTU TUGAS-TUGAS PELAYANAN FIRMAN ALLAH.
J. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
K. BATAS USIA MINIMAL 25 TAHUN DAN MAKSIMAL 65  TAHUN.
L. HARUS BERSEDIA DIURAPI MENJADI MAJELIS GEREJA BAGI YANG BELUM MENJADI ANGGOTA MAJELIS.

PASAL 12
PEMILIHAN BADAN PIMPINAN SIDANG
1. BADAN PIMPINAN SIDANG DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA SIDI SIDANG DALAM FORUM RAPAT AM SIDANG DENGAN CARA :
A. AKLAMASI;
B. PEMUNGGUTAN SUARA;
C. FORMATUR RANGKAP;
2. YANG BERHAK DIPILIH IALAH SETIAP ANGGOTA SIDI SIDANG YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN YANG DIATUR DALAM PASAL 11 PERATURAN INI, KECUALI GEMBALA.
3. YANG BERHAK MEMILIH IALAH SETIAP ANGGOTA SIDI SIDANG, KECUALI GEMBALA.
4. HASIL PEMILIHAN PIMPINAN KGPM DI TINGKAT SIDANG DISAMPAIKAN KEPADA PUCUK PIMPINAN DENGAN MAKSUD DITERBITKAN SURAT KEPUTUSAN YANG SELANJUTNYA MENJADI DASAR PELAKSANAAN PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN OLEH PIMPINAN WILAYAH BERSANGKUTAN

PASAL 13
JIKA TERJADI PENYIMPANGAN TERHADAP PROSES PEMILIHAN, MAKA HASIL PEMILIHAN BADAN PIMPINAN SIDANG DAPAT DITINJAU KEMBALI  OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM.

PASAL 14
KOMPOSISI BADAN PIMPINAN SIDANG  
1. BADAN PIMPINAN SIDANG TERDIRI DARI : SEORANG KETUA, SEORANG WAKIL KETUA, SEORANG SEKRETARIS, SEORANG WAKIL SEKRETARIS, SEORANG BENDAHARA DAN 4 (EMPAT) ORANG ANGGOTA YANG ADALAH  KETUA-KETUA APARAT BADAN PIMPINAN SIDANG.
2. SIDANG YANG JUMLAH ANGGOTANYA DI BAWAH 10 (SEPULUH) KEPALA KELUARGA DIMUNGKINKAN UNTUK MENYEDERHANAKAN KOMPOSISI BADAN PIMPINAN SIDANG SEPERTI : SEORANG KETUA, SEORANG SEKRETARIS, SEORANG BENDAHARA DAN 4 (EMPAT) ORANG ANGGOTA YAITU KETUA-KETUA APARAT (KOMISI).
3. PEMBAGIAN KERJA DARI MASING-MASING ANGGOTA BADAN PIMPINAN SIDANG DIATUR DALAM PETUNJUK PELAKSANAAN YANG DIKELUARKAN OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM.

PASAL 15
PENEGUHAN DAN PELANTIKAN BADAN PIMPINAN SIDANG
1. BADAN PIMPINAN SIDANG YANG TERPILIH DISAHKAN OLEH PUCUK PIMPINAN MELALUI SURAT KEPUTUSAN SETELAH MENERIMA LAPORAN SECARA TERTULIS HASIL PEMILIHAN MELALUI BADAN PIMPINAN WILAYAH YANG DISERTAI DENGAN BERITA ACARA PEMILIHAN.
2. BADAN PIMPINAN SIDANG TERPILIH DITEGUHKAN DAN DILANTIK OLEH  BADAN PIMPINAN WILAYAH DALAM SUATU ACARA IBADAH.
3. SESUDAH PENEGUHAN DAN PELANTIKAN, DILANJUTKAN DENGAN  SERAH TERIMA YANG DIPIMPIN OLEH BADAN PIMPINAN WILAYAH.
4. BADAN PIMPNAN SIDANG YANG BARU, AKAN MULAI BERTUGAS SETELAH DILAKSANAKAN SERAH TERIMA DENGAN BADAN PIMPINAN SIDANG YANG LAMA.

B A B   IV
APARAT BADAN PIMPINAN SIDANG

PASAL 16
BADAN PIMPINAN SIDANG DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA DIBANTU OLEH APARAT-APARATNYA YANG DISEBUT KOMISI, YANG TERDIRI DARI  :
A. KOMISI PRIA KAUM BAPAK SIDANG
B. KOMISI WANITA KAUM IBU SIDANG
C. KOMISI PEMUDA REMAJA SIDANG
D. KOMISI ANAK SIDANG.
PASAL 17
APARAT BADAN PIMPINAN SIDANG  DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM DAN KEGIATANNYA HARUS MENUNJANG PROGRAM DAN KEGIATAN SIDANG

PASAL 18
SYARAT PIMPINAN APARAT BADAN PIMPINAN SIDANG
UNTUK DAPAT DICALONKAN MENJADI PIMPINAN APARAT/KOMISI, HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT  :
A. TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA SIDANG BERSANGKUTAN DAN TELAH MENJADI ANGGOTA KGPM SEKURANG-KURANGNYA 6 (ENAM) BULAN LAMANYA.
B. BERAKHLAK DAN MEMILIKI NAMA BAIK DI TENGAH ANGGOTA SIDANG DAN MASYARAKAT.
C. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMAN ALLAH
D. RAJIN BERBAKTI DAN GIAT DALAM AMAL BAKTI.
E. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA DENGAN SESAMA PIMPINAN.
F. MEMILIKI KECAKAPAN, PENGETAHUAN DAN ATAU PENGALAMAN YANG SETARAF UNTUK MENJADI APARAT BADAN PIMPINAN SIDANG.
G. MEMILIKI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN DAN ATAU MEMBANTU TUGAS-TUGAS PELAYANAN FIRMAN ALLAH.
H. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
I. KETUA TERPILIH HARUS BERSEDIA DIURAPI MENJADI MAJELIS GEREJA BAGI YANG BELUM MENJADI ANGGOTA MAJELIS .
J. BATAS USIA MINIMAL 25 TAHUN DAN MAKSIMAL 65 TAHUN BAGI PIMPINAN KOMISI PRIA KAUM BAPAK DAN KOMISI WANITA KAUM IBU.
K. BATAS USIA MINIMAL 18 TAHUN DAN MAKSIMAL 35 TAHUN BAGI PIMPINAN KOMISI PEMUDA REMAJA.
L. BATAS USIA MINIMAL 18 TAHUN DAN MAKSIMAL 65 TAHUN BAGI KOMISI ANAK.

PASAL 19
PEMILIHAN PIMPINAN APARAT BADAN PIMPINAN SIDANG
1. PIMPINAN APARAT KOMISI PRIA KAUM BAPAK SIDANG DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA  PRIA KAUM BAPAK SIDANG DALAM RANGKAIAN PELAKSANAAN RAPAT AM SIDANG.
2. PIMPINAN APARAT KOMISI WANITA KAUM IBU SIDANG DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA WANITA KAUM IBU SIDANG DALAM RANGKAIAN PELAKSANAAN RAPAT AM SIDANG.
3. PIMPINAN APARAT KOMISI PEMUDA/REMAJA SIDANG DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA PEMUDA/REMAJA SIDANG DALAM RANGKAIAN PELAKSANAAN RAPAT AM SIDANG.
4. PIMPINAN APARAT KOMISI ANAK SIDANG DIPILIH OLEH MAJELIS GERJA
5. MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN APARAT BPS MENGACU PADA PASAL 12 AYAT 1 PERATURAN INI.

PASAL 20
KOMPOSISI PIMPINAN APARAT  BADAN PIMPINAN SIDANG
1. PIMPINAN APARAT / KOMISI TERDIRI DARI : SEORANG KETUA, SEORANG WAKIL KETUA, SEORANG SEKRETARIS, SEORANG WAKIL SEKRETARIS, SEORANG BENDAHARA DAN 2 (DUA) SAMPAI 4 (EMPAT) ORANG ANGGOTA.
2. SIDANG YANG JUMLAH ANGGOTANYA SANGAT KURANG, MAKA KOMPOSISI PIMPINAN KOMISINYA DAPAT DISEDERHANAKAN MENJADI : SEORANG KETUA, SEORANG SEKRETARIS, SEORANG BENDAHARA DAN 2 (DUA) ORANG ANGGOTA
3. PEMBAGIAN TUGAS MASING-MASING PIMPINAN KOMISI DIATUR DAN DISEPAKATI BERSAMA OLEH PIMPINAN KOMISI BERSANGKUTAN.

PASAL 21
PENEGUHAN DAN PELANTIKAN PIMPINAN APARAT
BADAN PIMPINAN SIDANG
1. PIMPINAN APARAT / KOMISI YANG TERPILIH DITEGUHKAN OLEH GEMBALA DAN DILANTIK OLEH BPS DALAM SUATU IBADAH SETELAH ADA SURAT KEPUTUSAN PUCUK PIMPINAN KGPM.
2. SESUDAH PENEGUHAN DAN PELANTIKAN DIADAKAN SERAH TERIMA DARI PIMPINAN LAMA KE PIMPINAN BARU

PASAL 22
K O S T O R
1. KOSTOR ADALAH TENAGA KHUSUS DARI SIDANG DALAM RANGKA MEMBANTU BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
2. KOSTOR DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH BADAN PIMPINAN SIDANG BERSAMA DENGAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG
3. SYARAT UNTUK MENJADI KOSTOR DITENTUKAN OLEH BADAN PIMPINAN SIDANG BERSAMA PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
4. TUGAS-TUGAS KOSTOR ADALAH  :
A. MEMBERIKAN TANDA PELAKSANAAN IBADAH DENGAN MEMBUNYIKAN LONCENG GEREJA SESUAI WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN.
B. MEMBERSIHKAN GEDUNG GEREJA DAN HALAMAN GEREJA, PERALATAN GEREJA SERTA PERALATAN IBADAH.
C. MEMPERSIAPKAN DAN MENGATUR SEMUA PERALATAN UNTUK PERSIAPAN PELAKSANAAN IBADAH-IBADAH DI GEDUNG GEREJA.
D. MEMELIHARA, MENJAGA DAN MENYIMPAN PERALATAN-PERALATAN GEREJA.

B A B  V
PIMPINAN MAJELIS SIDANG

PASAL 23
KEDUDUKAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG
PIMPINAN MAJELIS SIDANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA SIDANG YANG BERTANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN .
PASAL 24
TUGAS  PIMPINAN MAJELIS SIDANG
PIMPINAN MAJELIS SIDANG BERTUGAS MEMIMPIN DAN MENGKOORDINASIKAN SERTA MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN KEGIATAN PELAYANAN IBADAH DI SIDANG.
PASAL 25
FUNGSI  PIMPINAN  MAJELIS  SIDANG
PIMPINAN MAJELIS SIDANG BERFUNGSI :
A. MEMIMPIN RAPAT MAJELIS GEREJA.
B. MELAKSANAKAN KEPUTUSAN RAPAT SIDANG DI BIDANG PELAYANAN
C. MEMIMPIN JALANNYA PELAYANAN
D. MENGKOORDINASIKAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN EVALUASI PROGRAM PELAYANAN .
E. MEMPERSIAPKAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN SAKRAMEN, PEMBERKATAN NIKAH, PENEGUHAN SIDI SIDANG
F. MEMBINA, MELAKSANAKAN MENGAWASI DAN MENGAMANKAN PENGAJARAN GEREJA DI SIDANG.
G. MELAKSANAKAN PELAYANAN KASIH DAN KEADILAN.
H. MELAKSANAKAN PELAYANAN PASTORAL.
I. MELAKSANAKAN DISIPLIN GEREJAWI.
J. MENEGUHKAN PIMPINAN APARAT SIDANG.
PASAL 26
PEMILIHAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG
1. PIMPINAN MAJELIS SIDANG DIPILIH DARI ANTARA SEMUA ANGGOTA MAJELIS GEREJA DI SIDANG  YANG BERUSIA MAKSIMAL 65 TAHUN, KECUALI GEMBALA.
2. PIMPINAN MAJELIS SIDANG DIPILIH OLEH SELURUH ANGGOTA MAJELIS GEREJA DI SIDANG, KECUALI GEMBALA.
3. PEMILIHAN DILAKSANAKAN MELALUI RAPAT AM SIDANG MENURUT MEKANISME YANG DIATUR PADA PASAL 12 AYAT 1 PERATURAN INI
PASAL 27
KOMPOSISI PIMPINAN MAJELIS SIDANG
1. PIMPINAN MAJELIS SIDANG TERDIRI DARI : SEORANG KETUA, SEORANG WAKIL KETUA, SEORANG SEKRETARIS, SEORANG WAKIL SEKRETARIS DAN 2 (DUA) SAMPAI 4 (EMPAT) ORANG ANGGOTA.
2. KETUA PIMPINAN MAJELIS SIDANG ADALAH SEORANG GEMBALA YANG DITEMPATKAN OLEH PUCUK PIMPINAN.
3. BAGI SIDANG YANG BELUM MEMILIKI GEMBALA, MAKA JABATAN KETUA PIMPINAN MAJELIS SIDANG DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA MAJELIS GEREJA.
4. SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS PIMPINAN MAJELIS SIDANG ADALAH JUGA SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS BADAN PIMPINAN SIDANG.

PASAL 28
PENEGUHAN DAN PELANTIKAN  PIMPINAN MAJELIS SIDANG
1. PIMPINAN MAJELIS SIDANG YANG TERPILIH DISAHKAN OLEH PUCUK PIMPINAN MELALUI SURAT KEPUTUSAN SETELAH MENERIMA LAPORAN TERTULIS HASIL PEMILIHAN MELALUI BADAN PIMPINAN WILAYAH YANG DISERTAI DENGAN BERITA ACARA PEMILIHAN.
2. PIMPINAN MAJELIS SIDANG TERPILIH DITEGUHKAN DAN DILANTIK OLEH PIMPINAN WILAYAH DALAM SUATU IBADAH.
3. SESUDAH PENEGUHAN DAN PELANTIKAN DILANJUTKAN DENGAN SERAH TERIMA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DARI PIMPINAN MAJELIS SIDANG YANG LAMA KEPADA PIMPINAN MAJELIS SIDANG YANG BARU YANG DIPIMPIN OLEH BADAN PIMPINAN WILAYAH.
4. PIMPINAN MAJELIS SIDANG YANG BARU AKAN MULAI BERTUGAS SETELAH SERAH TERIMA DENGAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG YANG LAMA.

BAB VI
MAJELIS GEREJA

PASAL 29
1. MAJELIS GEREJA, BERKEDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA FUNGSIONAL PELAYANAN GEREJA YANG BERTUGAS DAN BERTANGGUNG JAWAB MELAKSANAKAN DAN MENJAGA PENGAJARAN GEREJA KGPM SERTA BERFUNGSI DALAM PELAYANAN FIRMAN ALLAH.
2.  ANGGOTA – ANGGOTA MAJELIS GEREJA TERDIRI DARI GEMBALA, GURU JEMAAT, PENATUA, DAN DIAKEN.
3.  SETIAP ANGGOTA MAJELIS GEREJA  KARENA TUGAS DAN FUNGSINYA  DISEBUT SEBAGAI PELAYAN GEREJA.
4.  MAJELIS GEREJA DIPIMPIN OLEH PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
PASAL 30
SYARAT-SYARAT MAJELIS GEREJA (PENATUA DAN DIAKEN)
UNTUK MENJADI ANGGOTA MAJELIS GEREJA, KHUSUSNYA JABATAN PENATUA DAN DIAKEN, HARUS DIPENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT :
1. HARUS ANGGOTA SIDANG YANG TELAH SIDI
2. TERDAFTAR DALAM SIDANG BERSANGKUTAN DAN TELAH MENJADI ANGGOTA KGPM SEKURANGNYA 6 (ENAM) BULAN LAMANYA
3. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMANTUHAN.
4. BERAKHLAK DAN MEMILIKI NAMA BAIK DI TENGAH-TENGAH ANGGOTA KGPM DAN MASYARAKAT.
5. RAJIN BERBAKTI DAN GIAT DALAM AMAL BAKTI.
6. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA DENGAN SESAMA MAJELIS GEREJA.
7. MEMILIKI KETERAMPILAN, BERINISIATIF, BERDEDIKASI, DIPERCAYA DAN BERWIBAWA.
8. SANGGUP MELIHAT DAN MELAKSANAKAN TUGAS DEMI KEPENTINGAN GEREJA.
9. MEMILIKI KECAKAPAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ISI ALKITAB DAN BERSEDIA MENGIKUTI PEMBINAAN WARGA GEREJA.
10. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
11. BATAS USIA MINIMAL 25 TAHUN DAN MAKSIMAL 65 TAHUN.
12. MENYATAKAN KESEDIAAN UNTUK DIURAPI SEBAGAI MAJELIS GEREJA.

D I A K E N

PASAL 31
PENGERTIAN
DIAKEN, ADALAH ANGGOTA SIDI YANG DIPILIH, DITETAPKAN, DIURAPI, DAN DITEGUHKAN SEBAGAI MAJELIS GEREJA, DALAM JABATAN DIAKEN DAN YANG MEMBERIKAN DIRINYA SUNGGUH-SUNGGUH UNTUK PEKERJAAN PELAYANAN

PASAL 32
PEMILIHAN DIAKEN
1. DIAKEN DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA SIDI SIDANG DALAM KELOMPOK PELAYANAN.
2. DIAKEN BERSAMA PENATUA MEMIMPIN KELOMPOK PELAYANAN.
3. PEMILIHAN DILAKSANAKAN MELALUI RANGKAIAN PELAKSANAAN RAPAT AM SIDANG MENURUT KETENTUAN PASAL 12 PERATURAN INI.

PASAL 33
TUGAS DIAKEN
TUGAS DIAKEN ADALAH :
1. MELAKSANAKAN DAN MENJAGA PENGAJARAN GEREJA KGPM SERTA MELAYANI PEMBERITAAN FIRMAN ALLAH.
2. MENGADAKAN PENGGEMBALAAN BAGI ANGGOTA SIDANG MELALUI KUNJUNGAN KE RUMAH TANGGA-RUMAH TANGGA SAMBIL MEMELIHARA RAHASIA JABATAN SEBAGAI MAJELIS GEREJA.
3. MEMBERIKAN PERTOLONGAN JASMANI DAN ROHANI KEPADA ANGGOTA-ANGGOTA SIDANG DAN ORANG LAIN YANG MEMBUTUHKAN.
4. MENGHIMPUN ANGGOTA SIDANG UNTUK BERIBADAH BERSAMA-SAMA SERTA MEMELIHARA, MEMBINA UNTUK MENINGKATKAN KEHIDUPAN KEROHANIAN DALAM IMAN DARI SEMUA UNSUR PEJABAT GEREJA DAN SELURUH ANGGOTA SIDANG.
5. BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERHIMPUNNYA ANGGOTA SIDANG DALAM UPAYA MEMBANGUN PERSEKUTUAN HIDUP BAGI KESAKSIAN DAN PELAYANAN GEREJA.
6. MEMBANTU PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN GEREJA.
7. MELAKSANAKAN DISIPLIN GEREJA.
8. MEMBANTU TUGAS-TUGAS GEMBALA.

P E N A T U A

PASAL  34
PENGERTIAN
PENATUA ADALAH ANGGOTA SIDI YANG DIPILIH, DITETAPKAN, DIURAPI, DITEGUHKAN DAN DILANTIK SEBAGAI MAJELIS GEREJA DALAM JABATAN PENATUA DAN YANG MEMBERIKAN DIRINYA SUNGGUH-SUNGGUH UNTUK PEKERJAAN PELAYANAN

PASAL 35
PEMILIHAN PENATUA
1. PENATUA DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA SIDI SIDANG DALAM KELOMPOK PELAYANAN.
2. PENATUA BERSAMA DIAKEN MEMIMPIN KELOMPOK PELAYANAN.
3. PEMILIHAN DILAKSANAKAN MELALUI RANGKAIAN PELAKSANAAN RAPAT AM SIDANG MENURUT KETENTUAN PASL 12 PERATURAN INI.

PASAL 36
TUGAS PENATUA
TUGAS PENATUA ADALAH :
1. MELAKSANAKAN DAN MENJAGA PENGAJARAN GEREJA KGPM SERTA MELAYANI PEMBERITAAN FIRMAN ALLAH.
2. MEMBANTU TUGAS-TUGAS GEMBALA.
3. MEMIMPIN PELAYANAN KATEKISASI CALON SIDI.
4. MEMIMPIN IBADAH KELENGKAPAN PERJAMUAN KUDUS.
5. MEMIMPIN IBADAH PEMAKAMAN.
6. MENGADAKAN PENGGEMBALAAN BAGI ANGGOTA SIDANG MELALUI KUNJUNGAN KE RUMAH TANGGA-RUMAH TANGGA SAMBIL MEMELIHARA RAHASIA JABATAN SEBAGAI MAJELIS GEREJA.
7. MENGHIMPUN ANGGOTA SIDANG UNTUK BERIBADAH BERSAMA-SAMA SERTA MEMELIHARA, MEMBINA UNTUK MENINGKATKAN KEHIDUPAN KEROHANIAN DALAM IMAN DARI SEMUA UNSUR PEJABAT GEREJA DAN SELURUH ANGGOTA SIDANG.
8. BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERHIMPUNNYA ANGGOTA SIDANG DALAM UPAYA MEMBANGUN PERSEKUTUAN HIDUP BAGI KESAKSIAN DAN PELAYANAN GEREJA.
9. MELAKSANAKAN DISIPLIN GEREJAWI.

GURU JEMAAT

PASAL 37
PENGERTIAN
GURU JEMAAT ADALAH ANGGOTA SIDI SIDANG YANG DIANGKAT, DITETAPKAN, DIURAPI, DITEGUHKAN DAN DILANTIK OLEH PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA KGPM SEBAGAI MAJELIS GEREJA DALAM JABATAN GURU JEMAAT DAN MEMBERIKAN DIRINYA SUNGGUH-SUNGGUH UNTUK PEKERJAAN PELAYANAN.

PASAL 38
TUGAS GURU JEMAAT
1. MELAKSANAKAN DAN MENJAGA PENGAJARAN GEREJA KGPM SERTA MELAYANI PEMBERITAAN FIRMAN ALLAH.
2. MEMBANTU TUGAS-TUGAS GEMBALA.
3. MEMIMPIN PELAYANAN KATEKISASI CALON SIDI.
4. MEMIMPIN IBADAH KELENGKAPAN PERJAMUAN KUDUS.
5. MEMIMPIN IBADAH PEMAKAMAN.
6. MENGADAKAN PENGGEMBALAAN BAGI ANGGOTA SIDANG MELALUI KUNJUNGAN KE RUMAH TANGGA- RUMAH TANGGA SAMBIL MEMELIHARA RAHASIA JABATAN MAJELIS GEREJA.
7. MENGHIMPUN ANGGOTA-ANGGOTA UNTUK BERIBADAH BERSAMA-SAMA SERTA MEMELIHARA, MEMBINA UNTUK MENINGKATKAN KEHIDUPAN KEROHANIAN DALAM IMAN BAGI SEMUA UNSURE PEJABAT GEREJA DAN SELURUH ANGGOTA SIDANG.
8. BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERHIMPUNNYA ANGGOTA SIDANG DALAM UPAYA MEMBANGUN PERSEKUTUAN HIDUP SIDANG BAGI KESAKSIAN DAN PELAYANAN GEREJA.
9. MELAKSANAKAN DISIPLIN GEREJA.

G E M B A L A

PASAL 39
PENGERTIAN
GEMBALA KGPM ADALAH SEORANG ANGGOTA SIDI SIDANG YANG MENERIMA TUGAS PANGGILAN TUHAN YESUS KRISTUS SEBAGAI KEPALA GEREJA DAN MEMBERIKAN DIRI SEUTUHNYA UNTUK MELAKSANAKAN SECARA BERTANGGUNG JAWAB PEKERJAAN PELAYANAN GEREJA.
PASAL 40
SYARAT-SYARAT MENJADI GEMBALA KGPM
UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI GEMBALA KGPM, SETIAP CALON GEMBALA HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT :
1. ANGGOTA SIDANG YANG TELAH SIDI .
2. TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA SIDANG DAN TELAH MENJADI ANGGOTA KGPM SEKURANG-KURANGNYA 1 TAHUN LAMANYA.
3. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMAN ALLAH.
4. BERAKHLAK DAN MEMILIKI NAMA BAIK DI TENGAH-TENGAH ANGGOTA KGPM DAN MASYARAKAT.
5. RAJIN BERBAKTI DAN GIAT DALAM AMAL BAKTI.
6. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA.
7. MEMILIKI KETERAMPILAN, BERINISIATIF, BERDEDIKASI, DIPERCAYA DAN BERWIBAWA.
8. SANGGUP MELIHAT DAN MELAKSANAKAN TUGAS DEMI KEPENTINGAN GEREJA.
9. MEMILIKI KECAKAPAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ISI ALKITAB DAN BERSEDIA MENGIKUTI PEMBINAAN WARGA GEREJA.
10. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
11. BATAS USIA MINIMAL 25 TAHUN DAN MAKSIMAL 45 TAHUN.
12. BERIJASAH MINIMAL STRATA 1 (S1) PENDIDIKAN TEOLOGI YANG DIAKUI KGPM.
13. BAGI YANG SUDAH MENIKAH, SUAMI – ISTRI HARUS SAMA-SAMA AKTIF DALAM KEGIATAN GEREJA KGPM.
14. MENGAJUKAN SURAT LAMARAN PERMOHONAN KEPADA PUCUK PIMPINAN KGPM UNTUK BERSEDIA MENJADI GEMBALA KGPM.
15. MEMBUAT SURAT PERNYATAAN KEPADA PUCUK PIMPINAN KGPM UNTUK BERSEDIA DITEMPATKAN ATAU DITUGASKAN DI MANA SAJA DALAM LINGKUNGAN KGPM.
16. BERSEDIA MENGIKUTI TAHAPAN PROSEDUR PENERIMAAN SEBAGAI CALON GEMBALA KGPM YANG DIATUR OLEH PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA KGPM.
17. MENJALANI MASA VIKARIAT PALING KURANG 1(SATU) TAHUN DAN PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN.
18. MENJALANI TAHAPAN EVALUASI KHUSUS PELAKSANAAN MASA VIKARIAT.

PASAL 41
PENGANGKATAN GEMBALA
CALON GEMBALA DIANGKAT MENJADI GEMBALA KGPM MELALUI SURAT KEPUTUSAN PUCUK PIMPINAN KGPM SETELAH MEMENUHI PERSYARATAN SEPERTI TERSEBUT PADA PASAL 40 DI ATAS.

PASAL 42
PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN GEMBALA KGPM
PENGURAPAN, PENEGUHAN DILAKSANAKAN OLEH MAJELIS GEMBALA DAN PELANTIKAN DILAKSANAKAN OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM DALAM SUATU IBADAH BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PUCUK PIMPINAN KGPM TENTANG PENGANGKATAN GEMBALA.
PASAL 43
PENEMPATAN GEMBALA
1. PENEMPATAN SEORANG GEMBALA DI SIDANG DITETAPKAN OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM SETELAH BERKONSULTASI DENGAN SIDANG.
2. DEMI KEPENTINGAN PELAYANAN DI SIDANG, MAKA SIDANG DAPAT PULA MENGAJUKAN USUL KEPADA PUCUK PIMPINAN UNTUK PENEMPATAN TENAGA GEMBALA DI SIDANG BERSANGKUTAN.

PASAL 44
TUGAS GEMBALA
1. MELAYANI PEMBERITAAN FIRMAN ALLAH.
2. MELAYANI DAN MEMIMPIN IBADAH PELAYANAN SAKRAMEN.
3. MELAYANI DAN MEMIMPIN IBADAH PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH.
4. MELAYANI DAN MEMIMPIN IBADAH PENEGUHAN ANGGOTA SIDI SIDANG.
5. MELAYANI DAN MEMIMPIN IBADAH KELENGKAPAN PERJAMUAN KUDUS.
6. MELAYANI DAN MEMIMPIN IBADAH PENGURAPAN ANGGOTA MAJELIS GEREJA DAN PENEGUHAN JABATAN GEREJA.
7. MELAYANI DAN MEMIMPIN IBADAH PENEGUHAN PEJABAT GEREJA/PEMIMPIN GEREJA.
8. MEMIMPIN PELAKSANAAN PENGAJARAN KATEKISASI CALON SIDI.
9. MELAKSANAKAN PENGEMBALAAN BAPTISAN, NIKAH, CALON MAJELIS GEREJA, DAN CALON PEJABAT GEREJA.
10. MELAYANI DAN MEMIMPIN IBADAH PEMAKAMAN.
11. MELAKSANAKAN PELAYANAN PASTORAL, PELAYANAN KASIH, DAN KEADILAN.
12. MELAKSANAKAN DISIPLIN GEREJAWI.
13. SEBAGAI KETUA PIMPINAN MAJELIS SIDANG MEMIMPIN RAPAT MAJELIS GEREJA.
14. MELAKSANAKAN PEMBINAAN, PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KEHIDUPAN ROHANI (IMAN PERCAYA) SERTA PERSEKUTUAN, PELAYANAN DAN KESAKSIAN SEMUA UNSUR PEJABAT GEREJA SERTA SELURUH ANGGOTA SIDANG.

PASAL 45
MASA TUGAS GEMBALA DI SIDANG
MASA TUGAS SEORANG GEMBALA  DI SATU SIDANG 4 (EMPAT) S/D 5 (LIMA) TAHUN SETELAH ITU DIMUTASIKAN OLEH PUCUK PIMPINAN, KECUALI ADA MASALAH KHUSUS YANG TERJADI.

PASAL 46
HAK GEMBALA
SEORANG GEMBALA KGPM SEBAGAI TENAGA TETAP DAN PENUH WAKTU DALAM LINGKUNGAN KGPM MEMPEROLEH HAK JAMINAN KESEJAHTERAAN HIDUP BERUPA BIAYA SECARA TETAP SETIAP BULAN DAN TUNJANGAN LAINNYA SERTA FASILITAS TEMPAT YANG TETAP OLEH SIDANG/GEREJA.

PASAL 47
GEMBALA YANG MENJABAT SEBAGAI KETUA PIMPINAN MAJELIS SIDANG (PMS) DI SUATU SIDANG DIWAJIBKAN MENJADIKAN  JABATAN ITU SATU-SATUNYA/PENUH WAKTU DAN BERTEMPAT TINGGAL DI SIDANG BERSANGKUTAN.

PASAL 48
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN MAJELIS GEREJA
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN MAJELIS GEREJA BILA:
1.    MENINGGAL DUNIA.
2.   ATAS PERMINTAAN SENDIRI.
3.   TIDAK LAGI SEBAGAI ANGGOTA KGPM.

BAB VII
KELOMPOK PELAYANAN

PASAL  49
KELOMPOK PELAYANAN
KELOMPOK PELAYANAN YANG DISINGKAT KEPEL ADALAH UNIT KERJA TEKNIS DAN STRATEGIS DI SIDANG DALAM RANGKA :
1. UNTUK LEBIH MENJANGKAU DAN MENGEMBANGKAN PELAYANAN BAGI ANGGOTA-ANGGOTA SIDANG.
2. MENGEMBANGKAN KERJASAMA ANGGOTA-ANGGOTA SIDANG DALAM LINGKUNGAN KELOMPOK-KELOMPOK PELAYANAN BAGI KEPENTINGAN PERSEKUTUAN SIDANG.
3. MEMBANGUN KEHIDUPAN BERIMAN ANGGOTA-ANGGOTA SIDANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN PERSEKUTUAN, PELAYANAN, DAN KESAKSIAN SIDANG.
4. MENJALANKAN PROGRAM PELAYANAN SIDANG DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN BERSAMA LAINNYA.

PASAL 50
PEMBENTUKAN KELOMPOK PELAYANAN
1. KELOMPOK PELAYANAN DIBENTUK UNTUK MENGEFEKTIFKAN JANGKAUAN DAN MENGEMBANGKAN PELAYANAN BAGI ANGGOTA-ANGGOTA SIDANG
2. PEMBENTUKAN KELOMPOK PELAYANAN DIMAKSUD DILAKSANAKAN DALAM RAPAT AM SIDANG DENGAN CARA MENGADAKAN SENSUS JEMAAT DAN PEMETAAN WILAYAH PELAYANAN SIDANG.
3  TIAP KELOMPOK PELAYANAN TERDIRI DARI SEKURANG-KURANGNYA 10 (SEPULUH) KEPALA KELUARGA DAN SEBANYAK-BANYAKNYA 20 (DUA PULUH) KEPALA KELUARGA.

PASAL 51
PIMPINAN KELOMPOK PELAYANAN
1. KELOMPOK PELAYANAN DIPIMPIN OLEH MAJELIS GEREJA DALAM HAL INI PENATUA DAN DIAKEN YANG TERPILIH DALAM  KELOMPOK PELAYANAN MASING-MASING.
2. SETIAP KELOMPOK PELAYANAN DIPIMPIN BERSAMA OLEH SEORANG PENATUA DAN 1 (SATU)  ATAU 2 (DUA) ORANG DIAKEN.
3. PENATUA DAN DIAKEN YANG DIMAKSUD PADA AYAT 2 (DUA) DI ATAS, DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA SIDI SIDANG DI KELOMPOK PELAYANAN PADA PELAKSANAAN RAPAT AM SIDANG.

PASAL 52
PIMPINAN KELOMPOK PELAYANAN SECARA STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL  BERTANGGUNG JAWAB KEPADA BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG

PASAL 53
MASA  JABATAN  PIMPINAN DI TINGKAT SIDANG
1. MASA JABATAN PIMPINAN DI SIDANG ADALAH 5 (LIMA) TAHUN LAMANYA UNTUK 1 (SATU) PERIODE TERHITUNG SEJAK DIKELUARKANNYA SURAT KEPUTUSAN PUCUK PIMPINAN KGPM.
2. SESEORANG HANYA BOLEH MENDUDUKI JABATAN  PIMPINAN SELAMA 2 (DUA) PERIODE BERTURUT-TURUT,  DALAM JABATAN YANG SAMA DISELURUH KELEMBAGAAN SIDANG TERHITUNG SEJAK DITETAPKAN PADA SIDANG RAYA KE XXXI DI KGPM SIDANG “ANUGERAH” MALALAYANG TAHUN 2005


K E D U A
PERATURAN  TENTANG  WILAYAH

B A B  VIII
BADAN PIMPINAN WILAYAH

PASAL  54
KEDUDUKAN
BADAN PIMPINAN WILAYAH BERKEDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA PEMBANTU PUCUK PIMPINAN DI TINGKAT WILAYAH DALAM BIDANG PENATALAYANAN.
PASAL 55
T U G A S
BADAN PIMPINAN WILAYAH BERTUGAS MENJABARKAN DAN MENGAMANKAN PROGRAM PUCUK PIMPINAN SERTA MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN PELAYANAN DI WILAYAH DAN MENANGANI URUSAN SIDANG-SIDANG KE TINGKAT PUCUK PIMPINAN.
PASAL 56
F U N G S I
BADAN PIMPINAN WILAYAH DALAM MENJALANKAN TUGASNYA, BERFUNGSI :
A. MEMIMPIN PELAKSANAAN RAPAT WILAYAH.
B. MELAKSANAKAN DAN MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN KEPUTUSAN RAPAT WILAYAH.
C. MENSOSIALISASIKAN PROGRAM-PROGRAM DAN BERBAGAI KEBIJAKAN PUCUK PIMPINAN.
D. MEMBINA DAN MEMBIMBING SIDANG-SIDANG DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN GEREJA DAN POKOK-POKOK TUGAS PANGGILAN KGPM.
E. MENINDAK-LANJUTI URUSAN SIDANG-SIDANG UNTUK MENDAPAT PENYELESAIAN DARI PUCUK PIMPINAN.
F. MENGUPAYAKAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN YANG TERJADI DI TINGKAT SIDANG.
G. MENELITI, MENGKAJI DAN MEMBERIKAN REKOMENDASI ATAS PENGESAHAN SIDANG BARU TERMASUK YANG MELALUI PROSES PEMEKARAN.
H. MELANTIK BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG, SERTA APARAT BPW.
I. MENJAGA DAN MEMELIHARA KEUTUHAN SIDANG-SIDANG DALAM WILAYAHNYA.
J. MEMBINA HUBUNGAN KERJASAMA SIDANG-SIDANG DALAM WILAYAHNYA MAUPUN HUBUNGAN KERJASAMA ANTAR WILAYAH DALAM KGPM.
K. MENGEMBANGKAN PEMAHAMAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN OIKUMENIS DI TINGKAT WILAYAH.
L. MENCARI, MENYIMPAN DAN MENGELOLA KEUANGAN SERTA HARTA KEKAYAAN LAINNYA YANG BERSUMBER DARI DUKUNGAN SIDANG-SIDANG DI WILAYAH.

PASAL 57
SYARAT-SYARAT BADAN PIMPINAN WILAYAH
UNTUK MENJADI ANGGOTA BADAN PIMPINAN WILAYAH HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT  :
A. TELAH SIDI DAN TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA SIDANG DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN.
B. BERDOMISILI DALAM SIDANG DI WILAYAH BERSANGKUTAN DAN TELAH MENJADI ANGGOTA KGPM SEKURANG-KURANGNYA 6 (ENAM) BULAN LAMANYA.
C. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMAN TUHAN.
D. BERAKHLAK DAN MEMILIKI NAMA BAIK DI TENGAH-TENGAH ANGGOTA SIDANG DAN MASYARAKAT.
E. RAJIN BERBAKTI DAN GIAT DALAM AMAL BAKTI.
F. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA.
G. MEMILIKI KETERAMPILAN, BERINISIATIF, BERDEDIKASI, DIPERCAYA DAN BERWIBAWA.
H. MEMILIKI KECAKAPAN, KEMAMPUAN DAN ATAU PENGALAMAN YANG SETARAF UNTUK MENJADI ANGGOTA BADAN PIMPINAN WILAYAH SERTA BERSEDIA MENGIKUTI PEMBINAAN WARGA GEREJA.
I. BERKEMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS PELAYANAN FIRMAN TUHAN.
J. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
K. BATAS USIA MINIMAL 25 TAHUN DAN MAKSIMAL 65  TAHUN.
L. HARUS BERSEDIA DIURAPI MENJADI MAJELIS GEREJA DALAM JABATAN GEREJA BAGI YANG BELUM PERNAH DIURAPI.

PASAL 58
PEMILIHAN BADAN PIMPINAN WILAYAH
1. BADAN PIMPINAN WILAYAH DIPILIH OLEH SIDANG-SIDANG DI WILAYAH BERSANGKUTAN DALAM RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH.
2. PERATURAN PEMILIHAN DIATUR DALAM PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN.

PASAL 59
KOMPOSISI BADAN PIMPINAN WILAYAH
1. BADAN PIMPINAN WILAYAH TERDIRI  DARI: SEORANG KETUA, SEORANG WAKIL KETUA, SEORANG SEKRETARIS, SEORANG WAKIL SEKRETARIS, SEORANG BENDAHARA, DAN 4(EMPAT) SAMPAI 6 (ENAM) ORANG ANGGOTA TERMASUK KETUA-KETUA APARAT BADAN PIMPINAN WILAYAH.
2. PEMBAGIAN TUGAS MASING-MASING BADAN PIMPINAN WILAYAH DIATUR DALAM PETUNJUK PELAKSANAAN

PASAL 60
PENEGUHAN DAN PELANTIKAN.
1. BADAN PIMPINAN WILAYAH YANG TERPILIH DISAHKAN OLEH PUCUK PIMPINAN DALAM SURAT KEPUTUSAN.
2. BADAN PIMPINAN WILAYAH DITEGUHKAN OLEH MAJELIS GEMBALA DAN DILANTIK OLEH PUCUK PIMPINAN DALAM SUATU IBADAH.
3. SESUDAH PENEGUHAN DAN PELANTIKAN DILANJUTKAN DENGAN SERAH TERIMA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DARI BADAN PIMPINAN WILAYAH YANG LAMA KEPADA BADAN PIMPINAN WILAYAH YANG BARU YANG DIPIMPIN OLEH PUCUK PIMPINAN.
4. BADAN PIMPINAN WILAYAH YANG BARU MULAI BERTUGAS SETELAH ADA SERAH TERIMA DENGAN BADAN PIMPINAN WILAYAH YANG LAMA.

BAB IX
APARAT BADAN PIMPINAN WILAYAH

PASAL 61
BADAN PIMPINAN WILAYAH DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA DIBANTU OLEH APARAT-APARAT YANG DISEBUT KOMISI, YANG TERDIRI DARI  :
1. KOMISI PRIA KAUM BAPAK WILAYAH.
2. KOMISI WANITA KAUM IBU WILAYAH.
3. KOMISI PEMUDA/REMAJA  WILAYAH.
4. KOMISI ANAK WILAYAH.
PASAL 62
SETIAP KOMISI DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM DAN KEGIATANNYA HARUS MENJABARKAN PROGRAM DAN KEGIATAN DARI PROGRAM WILAYAH MELALUI BADAN PIMPINAN WILAYAH SERTA MENUNJANG PROGRAM DAN KEGIATAN DARI KOMISI DI TINGKAT PUCUK PIMPINAN.

PASAL 63
SYARAT-SYARAT MENJADI PIMPINAN KOMISI
BADAN PIMPINAN WILAYAH
UNTUK DAPAT DICALONKAN MENJADI PIMPINAN KOMISI BADAN PIMPINAN WILAYAH, HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT
A. TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA SIDI SIDANG DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN DAN TELAH MENJADI ANGGOTA KGPM SEKURANG-KURANGNYA 6 (ENAM) BULAN LAMANYA.
B. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMAN TUHAN.
C. BERAKHLAK DAN MEMILIKI NAMA BAIK DI TENGAH-TENGAH ANGGOTA SIDANG DAN MASYARAKAT.
D. RAJIN BERBAKTI DAN GAIAT DALAM AMAL BAKTI.
E. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA DENGAN SESAMA PIMPINAN.
F. MEMILIKI KECAKAPAN, KEMAMPUAN DAN ATAU PENGALAMAN YANG SETARAF UNTUK MENJADI ANGGOTA APARAT/KOMISI BADAN PIMPINAN WILAYAH SERTA BERSEDIA MENGIKUTI PEMBINAAN WARGA GEREJA.
G. BERKEMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS PELAYANAN FIRMAN TUHAN.
H. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
I. KHUSUS UNTUK JABATAN KETUA ; BERSEDIA DIURAPI MENJADI MAJELIS GEREJA BAGI YANG BELUM PERNAH DIURAPI.
J. BATAS USIA MINIMAL 25 TAHUN DAN MAKSIMAL 65 TAHUN UNTUK PIMPINAN KOMISI PRIA KAUM BAPAK DAN KOMISI WANITA KAUM IBU.
K. BATAS USIA MINIMAL 21 TAHUN DAN MAKSIMAL 40 TAHUN  UNTUK PIMPINAN KOMISI PEMUDA/REMAJA.
L. BATAS USIA MINIMAL 21 TAHUN DAN MAKSIMAL 65 TAHUN UNTUK JABATAN KETUA KOMISI ANAK SEKOLAH MINGGU.

PASAL 64
PEMILIHAN PIMPINAN KOMISI  BADAN PIMPINAN WILAYAH
1. PIMPINAN KOMISI DIPILIH DARI ANGGOTA KOMISI SIDANG-SIDANG DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN DAN DIPILIH OLEH TIAP PIMPINAN KOMISI UTUSAN SIDANG-SIDANG DALAM SUATU RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH.
2. PEMILIHAN PIMPINAN KOMISI DIPIMPIN OLEH MASING-MASING PIMPINAN KOMISI DI WILAYAH DIDAMPINGI OLEH BADAN PIMPINAN WILAYAH.
3. PERATURAN PEMILIHAN DIATUR DALAM PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN.

PASAL 65
KOMPOSISI PIMPINAN KOMISI BADAN PIMPINAN WILAYAH
1. PIMPINAN KOMISI BADAN PIMPINAN WILAYAH TERDIRI DARI : SEORANG KETUA, SEORANG WAKIL KETUA, SEORANG SEKRETARIS, SEORANG WAKIL SEKRETARIS, SEORANG BENDAHARA DAN 4 (EMPAT) SAMPAI 6 (ENAM) ORANG ANGGOTA.
2. PEMBAGIAN TUGAS MASING-MASING ANGGOTA KOMISI BADAN PIMPINAN WILAYAH DIATUR DALAM PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 66
PENEGUHAN DAN PELANTIKAN
PIMPINAN KOMISI BADAN PIMPINAN WILAYAH
PIMPINAN KOMISI BADAN PIMPINAN WILAYAH YANG TERPILIH DISAHKAN OLEH PUCUK PIMPINAN MELALUI SURAT KEPUTUSAN DAN DITEGUHKAN OLEH GEMBALA DAN DILANTIK OLEH BPW DALAM SUATU IBADAH DAN DILANJUTKAN DENGAN SERAH TERIMA.




BAB X
PIMPINAN MAJELIS WILAYAH

PASAL 67
KEDUDUKAN
PIMPINAN MAJELIS WILAYAH BERKEDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA PEMBANTU PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA DI TINGKAT WILAYAH DALAM BIDANG PELAYANAN.

PASAL 68
T U G A S
PIMPINAN MAJELIS WILAYAH BERTUGAS MENJABARKAN DAN MENGAMANKAN PROGRAM PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA SERTA MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN PELAYANAN DI WILAYAH.

PASAL 69
FUNGSI PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
PIMPINAN MAJELIS WILAYAH DALAM MENJALANKAN TUGASNYA,BERFUNGSI :
A. MEMIMPIN PELAKSANAAN RAPAT MAJELIS WILAYAH.
B. MELAKSANAKAN DAN MEMPERTANGGUNG JAWABKAN KEPUTUSAN RAPAT WILAYAH TENTANG PELAYANAN.
C. MENSOSIALISASIKAN PROGRAM-PROGRAM DAN BERBAGAI KEBIJAKAN PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA
D. MEMBINA DAN MEMBIMBING SIDANG-SIDANG DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN GEREJA DAN POKOK-POKOK TUGAS PANGGILAN KGPM.
E. MENGUPAYAKAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN YANG TERJADI DI TINGKAT SIDANG.
F. MENEGUHKAN BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG DAN APARAT WILAYAH.
G. MENJAGA DAN MEMELIHARA KEUTUHAN SIDANG – SIDANG DALAM WILAYAHNYA.
H. MEMBINA HUBUNGAN KERJASAMA SIDANG-SIDANG DAN WILAYAHNYA MAUPUN HUBUNGAN KERJASAMA ANTAR WILAYAH DALAM KGPM.
I. MENGEMBANGKAN PEMAHAMAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN OIKUMENIS DI TINGKAT WILAYAH.

PASAL 70
SYARAT-SYARAT PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
UNTUK MENJADI ANGGOTA PIMPINAN MAJELIS WILAYAH, HARUS DIPENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT:
1. HARUS ANGGOTA SIDANG DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN DAN TELAH SIDI.
2. BERDOMISILI DALAM SIDANG DI WILAYAH BERSANGKUTAN DAN TELAH MENJADI ANGGOTA SIDANG SEKURANG-KURANGNYA 6(ENAM) BULAN , BAGI ANGGOTA YANG BARU MASUK KGPM.
3. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMANTUHAN.
4. BERAKHLAK DAN MEMPUNYAI NAMA BAIK DI TENGAH-TENGAH ANGGOTA SIDANG DAN WILAYAH SERTA MASYARAKAT.
5. RAJIN BERBAKTI DAN GIAT DALAM AMAL BAKTI.
6. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA.
7. MEMILIKI KETRAMPILAN, BERINISIATIF, BERDEDIKASI, DIPERCAYA DAN BERWIBAWA.
8. MEMILIKI KECAKAPAN, DAN PANGETAHUAN TENTANG ALKITAB SERTA HARUS MENGIKUTI PEMBINAAN WARGA GEREJA (PWG).
9. SANGGUP MELIHAT DAN MELAKSANAKAN TUGAS DEMI KEPENTINGAN WILAYAH
10. BERPENGALAMAN KERJA SEBAGAI PELAYAN DAN MAMPU BERTEOLOGIA.
11. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
12. BATAS USIA MINIMAL 25 TAHUN DAN MAKSIMAL 65 TAHUN.

PASAL 71
PEMILIHAN PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
1. PIMPINAN MAJELIS WILAYAH DIPILIH OLEH SIDANG-SIDANG DI WILAYAH BERSANGKUTAN DALAM RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH.
2. YANG BERHAK DIPILIH SESUAI SYARAT DALAM PASAL 70 DI ATAS.

PASAL 72
KOMPOSISI PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
1. PIMPINAN MAJELIS WILAYAH TERDIRI DARI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS, DAN 4 (EMPAT) SAMPAI 6 (ENAM) ORANG ANGGOTA.
2. PEMBAGIAN TUGAS MASING-MASING DI ATUR MELALUI PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 73
PENEGUHAN DAN PELANTIKAN
PIMPINAN MAJELIS WILAYAH DISAHKAN OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM MELALUI SURAT KEPUTUSAN DAN DITEGUHKAN OLEH MAJELIS GEMBALA DAN DILANTIK OLEH PUCUK PIMPINAN DALAM SUATU IBADAH DAN DILANJUTKAN DENGAN SERAH TERIMA.
PASAL 74

MASA  JABATAN  PIMPINAN DI WILAYAH
1. MASA JABATAN PIMPINAN DI WILAYAH ADALAH 5 (LIMA) TAHUN LAMANYA UNTUK 1 (SATU) PERIODE TERHITUNG SEJAK DIKELUARKANNYA SURAT KEPUTUSAN PUCUK PIMPINAN KGPM.
2. SESEORANG HANYA BOLEH MENDUDUKI JABATAN  PIMPINAN SELAMA 2 (DUA) PERIODE BERTURUT-TURUT,  DALAM JABATAN YANG SAMA DISELURUH KELEMBAGAAN WILAYAH TERHITUNG SEJAK DITETAPKAN PADA SIDANG RAYA KE XXXI DI KGPM SIDANG “ANUGERAH” MALALAYANG TAHUN 2005



K E T I G A
PERATURAN TENTANG
PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA

BAB XI
PUCUK PIMPINAN

PASAL 75
KEDUDUKAN
PUCUK PIMPINAN BERKEDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA TINGGI DALAM KEPEMIMPINAN KGPM YANG MENJADI PENGEMBAN KETETAPAN SIDANG RAYA KGPM DAN BERTANGGUNG JAWAB KE LUAR DAN KE DALAM ATAS NAMA KGPM.
PASAL 76
T U G A S
PUCUK PIMPINAN BERTUGAS MEMIMPIN, MENGKOORDINASIKAN, MENGAWASI DAN MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN PENYELENGGARAAN KETETAPAN-KETETAPAN SIDANG RAYA KGPM SERTA MENJAGA DAN MEMELIHARA KEUTUHAN KGPM.
PASAL 77
F U N G S I
DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, PUCUK PIMPINAN BERFUNGSI  :
A. MELAKSANAKAN KETETAPAN-KETETAPAN SIDANG RAYA KGPM DAN MENJAGA AGAR PERATURAN GEREJA KGPM SERTA SEMUA KETETAPAN SIDANG RAYA KGPM DIINDAHKAN, DITAATI DAN DIPATUHI DENGAN SEBAIK-BAIKNYA.
B. MEMIMPIN JALANNYA ORGANISASI KGPM SESUAI PERATURAN GEREJA KGPM.
C. MERENCANAKAN, MENGARAHKAN, DAN MEMBIMBING PELAKSANAAN KEGIATAN PERSEKUTUAN, PELAYANAN SERTA KESAKSIAN DALAM KGPM.
D. MEMELIHARA DAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP USAHA PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEOLOGI KGPM.
E. MEMIMPIN DAN MEMBINA SIDANG-SIDANG, BADAN PIMPINAN WILAYAH DAN SELURUH APARAT PUCUK PIMPINAN SERTA BADAN DAN ATAU LEMBAGA LAINNYA DALAM KGPM.
F. MELAKSANAKAN KONSULTASI DENGAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA DAN MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM.
G. MENGELUARKAN KETENTUAN-KETENTUAN TEKNIS UNTUK KELANCARAN JALANNYA ORGANISASI DAN PELAYANAN KGPM.
H. MENCARI, MENYIMPAN, DAN MEMANFAATKAN DANA-DANA YANG ADA BAGI KEPENTINGAN PELAYANAN KGPM.
I. MENYIMPAN, MENGURUS, MEMELIHARA DAN MEMANFAATKAN SECARA BERTANGGUNG JAWAB SELURUH INVENTARIS SERTA HARTA KEKAYAAN KGPM.
J. MENETAPKAN DAN MENSAHKAN  :
-  BERDIRINYA SIDANG KGPM.
-  PEMEKARAN SIDANG KGPM.
-  PEMBEKUAN SIDANG KGPM.
K. MENGANGKAT, MENETAPKAN, MENSAHKAN, SERTA MELANTIK DAN MEMUTASIKAN GEMBALA.
L. MENETAPKAN DAN MENSAHKAN BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
M. MENETAPKAN, MENSAHKAN SERTA MELANTIK  : BADAN PIMPINAN WILAYAH, PIMPINAN MAJELIS WILAYAH SERTA PIMPINAN APARAT DI TINGKAT PUCUK PIMPINAN DAN BADAN ATAU LEMBAGA LAINNYA..
N. MEMBENTUK BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIPANDANG PERLU SESUAI KEBUTUHAN PERKEMBANGAN DALAM RANGKA MENUNJANG KELANCARAN TUGAS PELAYANAN KGPM PADA UMUMNYA.
O. MENERTIBKAN DAN MENYELESAIKAN  :
- PERSELISIHAN YANG TERJADI DI TINGKAT SIDANG MELALUI BADAN PIMPINAN WILAYAH ATAU ATAS INISIATIF SENDIRI.
- PERSELISIHAN YANG TERJADI DI TINGKAT WILAYAH.
- PERSELISIHAN YANG TERJADI DI TINGKAT APARAT PUCUK PIMPINAN DAN ;
- PERSELISIHAN YANG TERJADI DI TINGKAT APARAT PUCUK PIMPINAN DAN ATAU BADAN / LEMBAGA YANG DIBENTUK OLEH KGPM.
P. MEWAKILI KGPM DALAM URUSAN PENGADILAN.
Q. MENGADAKAN HUBUNGAN DAN ATAU HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN GEREJA DAN BADAN / LEMBAGA GEREJAWI ATAU KEAGAMAAN LAINNYA DI TINGKAT LOKAL, REGIONAL, NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN HUBUNGAN OIKUMENIS SERTA HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH.

PASAL 78
SYARAT-SYARAT PUCUK PIMPINAN
UNTUK DAPAT DICALONKAN DAN DIPILIH MENJADI ANGGOTA PUCUK PIMPINAN KGPM, HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT  :
A. HARUS ANGGOTA SIDI SIDANG.
B. TELAH MENJADI ANGGOTA SIDANG MINIMAL 5 (LIMA) TAHUN
C. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMAN TUHAN.
D. BERAKHLAK DAN MEMILIKI NAMA BAIK DI TENGAH-TENGAH ANGGOTA KGPM DAN MASYARAKAT.
E. RAJIN BERBAKTI DAN GIAT DALAM AMAL BAKTI.
F. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA.
G. MEMILIKI KETERAMPILAN, BERINISIATIF, BERDEDIKASI, DIPERCAYA DAN BEWIBAWA.
H. BERKEMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS PELAYANAN FIRMAN TUHAN.
I. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
J. BATAS USIA MINIMAL 35 TAHUN DAN MAKSIMAL 65  TAHUN.
K. KARENA KEDUDUKANNYA MAKA KETUA UMUM DAN SEKRETARIS UMUM HARUS SEORANG GEMBALA DAN SEKRETARIS LAINNYA HARUS MAJELIS GEREJA.
L. KHUSUS UNTUK SEORANG GEMBALA ; TELAH MELAYANI DI KGPM SEKURANG-KURANGNYA 10 (SEPULUH) TAHUN LAMANYA DAN BERLATAR BELAKANG PENDIDIKAN TEOLOGI SERENDAH-RENDAHNYA SARJANA TEOLOGI STRATA SATU (S1).
M. KHUSUS UNTUK NON-GEMBALA ; HARUS SEORANG PEJABAT GEREJA YANG TELAH MELAYANI DI KGPM MINIMAL 5 (LIMA) TAHUN LAMANYA.
N. MEMILIKI WAWASAN LUAS TERHADAP GEREJA DAN MASYARAKAT.
O. HARUS BERSEDIA BERDOMISILI DI MANADO DAN SEKITARNYA.

PASAL 79
PEMILIHAN PUCUK PIMPINAN
1. PEMILIHAN ANGGOTA PUCUK PIMPINAN DILAKSANAKAN DALAM SUATU SIDANG RAYA KGPM.
2. PEMILIHAN DILAKSANAKAN DAN DIPIMPIN OLEH MAJELIS KETUA SIDANG RAYA YANG DITETAPKAN OLEH SIDANG RAYA SEBAGAI PIMPINAN SIDANG RAYA.
3. YANG BERHAK MEMILIH IALAH PESERTA SIDANG RAYA UTUSAN SIDANG.
4. ANGGOTA PUCUK PIMPINAN YANG AKAN DIPILIH, DICALONKAN OLEH SIDANG.

.PASAL 80
KOMPOSISI PUCUK PIMPINAN
1.  PUCUK PIMPINAN TERDIRI DARI : KETUA UMUM, 4 (EMPAT) KETUA BIDANG, (OIKUMENE, PENGEMBANGAN SDM, LITBANG, PEMBANGUNAN), SEKRETARIS UMUM, SEKRETARIS I, SEKRETARIS II, SEKRETARIS III, BENDAHARA UMUM DAN 6(ENAM) ORANG ANGGOTA MASING-MASING KETUA – KETUA APARAT PUCUK PIMPINAN.
2. UNSUR SEKRETARIS PUCUK PIMPINAN ADALAH JUGA MERANGKAP UNSUR SEKRETARIS MAJELIS GEMBALA.
3. KARENA KEDUDUKANNYA, MAKA KETUA UMUM DAN SEKRETARIS UMUM HARUS SEORANG GEMBALA
4. PEMBAGIAN KERJA DARI MASING-MASING PIMPINAN DIATUR DALAM PETUNJUK PELAKSANAAN

PASAL 81
PENEGUHAN DAN PELANTIKAN PUCUK PIMPINAN
1. PENEGUHAN DAN PELANTIKAN PUCUK PIMPINAN YANG BARU DILAKSANAKAN PADA IBADAH PENUTUPAN SIDANG RAYA YANG DIPIMPIN OLEH MAJELIS KETUA SIDANG RAYA SEBAGAI PIMPINAN SIDANG RAYA.
2. PENEGUHAN DAN PELANTIKAN DILAKSANAKAN ATAS DASAR HASIL PEMILIHAN DALAM SIDANG RAYA YANG DITUANGKAN DALAM BENTUK KETETAPAN SIDANG RAYA DAN DITANDA-TANGANI OLEH MAJELIS KETUA SIDANG RAYA.
3. PENEGUHAN DAN PELANTIKAN PUCUK PIMPINAN DILAKSANAKAN SEBELUM DIADAKAN SERAH TERIMA, DAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN
4. PUCUK PIMPINAN YANG BARU MULAI BERTUGAS SETELAH DILAKSANAKAN SERAH TERIMA DENGAN PUCUK PIMPINAN YANG LAMA.
PASAL 82
PERIODE DAN MASA  JABATAN  PUCUK PIMPINAN
1. PERIODE PELAYANAN PUCUK PIMPINAN ADALAH 5 (LIMA) TAHUN TERHITUNG SEJAK PELANTIKAN DI SIDANG RAYA DAN BERAKHIR PADA SIDANG RAYA BERIKUTNYA.
2. SESEORANG HANYA BOLEH MENDUDUKI JABATAN  MAKSIMAL SELAMA 2 (DUA) PERIODE BERTURUT-TURUT,  DALAM JABATAN YANG SAMA TERHITUNG SEJAK DITETAPKAN PADA SIDANG RAYA KE XXXI DI KGPM SIDANG “ANUGERAH” MALALAYANG TAHUN 2005

PASAL 83
KARENA KEDUDUKAN DAN TUGASNYA, MAKA KETUA UMUM DAN SEKRETARIS UMUM PUCUK PIMPINAN TIDAK DIBENARKAN SEBAGAI PIMPINAN MAJELIS WILAYAH MAUPUN PIMPINAN MAJELIS SIDANG.(TENAGA PENUH WAKTU).


PASAL 84
TEMPAT DAN KEDUDUKAN PUCUK PIMPINAN
1. PUCUK PIMPINAN BERTEMPAT DAN BERKEDUDUKAN DI MANADO.
2. TUGAS-TUGAS POKOK KESEKRETARIATAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 85
APARAT PUCUK PIMPINAN
DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA PUCUK PIMPINAN DIBANTU OLEH APARAT-APARATNYA YANG DISEBUT KOMISI YANG TERDIRI DARI :
1. KOMISI WANITA KAUM IBU,
2. KOMISI PRIA KAUM BAPAK,
3. KOMISI PEMUDA/REMAJA,
4. KOMISI ANAK SERTA;
5. BADAN/LEMBAGA LAIN YANG DIBENTUK OLEH PUCUK PIMPINAN.

PASAL 86
APARAT PUCUK PIMPINAN DALAM KEGIATAN DAN PROGRAMNYA HARUS MENUNJANG KEGIATAN DAN PROGRAM PUCUK PIMPINAN.

PASAL 87
SYARAT-SYARAT MENJADI PIMPINAN APARAT
PUCUK PIMPINAN
UNTUK DAPAT DICALONKAN DAN DIPILIH MENJADI PIMPINAN APARAT PUCUK PIMPINAN KGPM, HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT  :
A. HARUS ANGGOTA SIDI SIDANG.
B. TELAH MENJADI ANGGOTA SIDANG MINIMAL 5 (LIMA) TAHUN
C. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMAN TUHAN.
D. BERAKHLAK DAN MEMILIKI NAMA BAIK DI TENGAH-TENGAH ANGGOTA KGPM DAN MASYARAKAT.
E. RAJIN BERBAKTI DAN GIAT DALAM AMAL BAKTI.
F. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA.
G. MEMILIKI KETERAMPILAN, BERINISIATIF, BERDEDIKASI, DIPERCAYA DAN BEWIBAWA.
H. BERKEMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS PELAYANAN FIRMAN TUHAN.
I. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
J. KHUSUS UNTUK JABATAN KETUA ; BERSEDIA DIURAPI MENJADI MAJELIS GEREJA BAGI YANG BELUM PERNAH DIURAPI.
K. BATAS USIA MINIMAL 25 TAHUN DAN MAKSIMAL 65 TAHUN UNTUK PIMPINAN KOMISI PRIA KAUM BAPAK DAN KOMISI WANITA KAUM IBU.
L. BATAS USIA MINIMAL 21 TAHUN DAN MAKSIMAL 40 TAHUN UNTUK PIMPINAN KOMISI PEMUDA/REMAJA.
M. BATAS USIA MINIMAL 21 TAHUN DAN MAKSIMAL 65 TAHUN UNTUK JABATAN KETUA KOMISI ANAK SEKOLAH MINGGU.
N. MEMILIKI WAWASAN LUAS TERHADAP GEREJA DAN MASYARAKAT.

PASAL 88
PEMILIHAN PIMPINAN APARAT  PUCUK PIMPINAN
1. PIMPINAN APARAT PUCUK PIMPINAN DIPILIH OLEH UTUSAN PIMPINAN APARAT BADAN PIMPINAN SIDANG DALAM SUATU RAPAT APARAT PUCUK PIMPINAN.
2. PEMILIHAN PIMPINAN APARAT INI DIPIMPIN OLEH MASING-MASING PIMPINAN APARAT PUCUK PIMPINAN YANG DIDAMPINGI OLEH PUCUK PIMPINAN.
3. PERATURAN PEMILIHAN DIATUR DALAM PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN.

PASAL 89
KOMPOSISI APARAT PUCUK PIMPINAN
1. PIMPINAN APARAT PUCUK PIMPINAN TERDIRI DARI SEORANG KETUA, SEORANG WAKIL KETUA, SEORANG SEKRETARIS, SEORANG WAKIL SEKRETARIS, SEORANG BENDAHARA, DAN 4 (EMPAT) ORANG  ANGGOTA.
2. PEMBAGIAN KERJA DARI MASING-MASING ANGGOTA PIMPINAN APARAT DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 90
PENEGUHAN DAN PELANTIKAN
PIMPINAN APARAT PUCUK PIMPINAN
1. PIMPINAN APARAT PUCUK PIMPINAN YANG TERPILIH DISAHKAN OLEH PUCUK PIMPINAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN.
2. PIMPINAN APARAT PUCUK PIMPINAN YANG DIMAKSUD DALAM AYAT 1 PASAL INI DITEGUHKAN OLEH KETUA MAJELIS GEMBALA DAN DILANTIK OLEH KETUA UMUM PUCUK PIMPINAN.
3. PENEGUHAN DAN PELANTIKAN DILAKSANAKAN SEBELUM SERAH TERIMA.
4. PELAKSANAAN PENEGUHAN DAN PELANTIKAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 91
MASA JABATAN PIMPINAN APARAT PUCUK PIMPINAN
1. MASA JABATAN APARAT PUCUK PIMPINAN ADALAH SAMA DENGAN MASA JABATAN PUCUK PIMPINAN YAITU 5 (LIMA) TAHUN TERHITUNG SEJAK DIKELUARKANNYA SURAT KEPUTUSAN DAN PELANTIKAN OLEH PUCUK PIMPINAN.
2. SESEORANG HANYA BOLEH MENDUDUKI JABATAN MAKSIMAL 2 (DUA) PERIODE BERTURUT-TURUT DALAM MENDUDUKI JABATAN YANG SAMA TERHITUNG SEJAK DITETAPKAN PADA SIDANG RAYA KE XXXI DI KGPM SIDANG ”ANUGERAH” MALALAYANG TAHUN 2005.


BAB XII
MAJELIS GEMBALA

PASAL 92
KEDUDUKAN
MAJELIS GEMBALA BERKEDUDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA FUNGSIONAL PELAYANAN DALAM KEPEMIMPINAN KGPM YANG MENJADI PENGEMBAN KETETAPAN SIDANG RAYA KGPM.


PASAL 93
T U G A S
MAJELIS GEMBALA BERTUGAS MEMIMPIN, MENGKOORDINASIKAN, MENGAWASI DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENYELENGGARAAN KETETAPAN-KETETAPAN SIDANG RAYA KGPM SERTA MENJAGA DAN MEMELIHARA KEUTUHAN KGPM.
PASAL 94
FUNGSI MAJELIS GEMBALA
1. MELAKSANAKAN KEPUTUSAN SIDANG RAYA KGPM MENYANGKUT BIDANG PELAYANAN.
2. MEMBUAT PROGRAM-PROGRAM DI BIDANG PELAYANAN FIRMAN TUHAN.
3. MENELITI PENGANGKATAN SEORANG GEMBALA.
4. MEMBINA SIDANG-SIDANG DAN WILAYAH-WILAYAH KGPM PADA PENGAKUAN PANGGILAN DAN PENGAJARAN, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM BAB II PASAL 3,4,5 PERATURAN DASAR KGPM.
5. MEMBERIKAN USUL KONKRIT KEPADA PUCUK PIMPINAN TENTANG MUTASI DAN PEMBERHENTIAN SEORANG GEMBALA.
6. MENEGUHKAN BADAN PIMPINAN WILAYAH DAN PIMPINAN MAJELIS WILAYAH SERTA APARAT PUCUK PIMPINAN
7. MENGURAPI DAN MENEGUHKAN SEORANG CALON GEMBALA.
8. MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA PUCUK PIMPINAN TENTANG HA-HAL YANG DIANGGAP PERLU BAIK DIMINTA ATAU TIDAK DIMINTA.

PASAL 95
SYARAT MAJELIS GEMBALA
UNTUK MENJADI ANGGOTA MAJELIS GEMBALA, HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT :
1. HARUS ANGGOTA SIDANG YANG TELAH SIDI.
2. TELAH MENJADI ANGGOTA SIDANG SEKURANG-KURANGNYA 5 (LIMA) TAHUN. KHUSUS BAGI KETUA MAJELIS GEMBALA BERSEDIA UNTUK BERDOMISILI DI MANADO.
3. HARUS SEORANG GEMBALA DAN KHUSUS BAGI WAKIL-WAKIL SEKRETARIS DAPAT SEORANG ANGGOTA MAJELIS GEREJA YANG BUKAN GEMBALA.
4. MEMILIKI IMAN YANG TEGUH SESUAI DENGAN FIRMAN TUHAN.
5. BERAKHLAK DAN MEMPUNYAI NAMA BAIK DI TENGAH-TENGAH ANGGOTA KGPM DAN MASYARAKAT.
6. RAJIN BERBAKTI DAN GIAT DALAM AMAL BAKTI.
7. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENGEMBANGKAN KERJASAMA.
8. MEMILIKI KEMAMPUAN, BERINISIATIF, BERDEDIKASI, DIPERCAYA DAN BERWIBAWA.
9. MEMILIKI KECAKAPAN DAN PENGETAHUAN TENTANG GEREJA DAN MASYARAKAT SERTA HARUS MENGIKUTI PEMBINAAN WARGA GEREJA(PWG).
10. MEMILIKI FISIK DAN MENTAL YANG BAIK.
11. BATAS USIA MINIMAL 25 TAHUN DAN MAKSIMAL 65 TAHUN.
12. UNTUK GEMBALA TELAH BERTUGAS DAN BERPENGALAMAN MINIMAL 10 TAHUN DALAM PELAYANAN DI KGPM.

PASAL 96
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN MAJELIS GEMBALA
1. MAJELIS GEMBALA DIPILIH OLEH PESERTA SIDANG RAYA KGPM UTUSAN SIDANG.
2. MASA JABATAN MAJELIS GEMBALA ADALAH SAMA DENGAN JABATAN PUCUK PIMPINAN YAITU 5 (LIMA) TAHUN,
3. SESEORANG HANYA BOLEH MENDUDUKI JABATAN  MAKSIMAL SELAMA 2 (DUA) PERIODE BERTURUT-TURUT,  DALAM JABATAN YANG SAMA TERHITUNG SEJAK DITETAPKAN PADA SIDANG RAYA KE XXXI DI KGPM SIDANG “ANUGERAH” MALALAYANG TAHUN 2005

PASAL 97
KOMPOSISI PIMPINAN MAJELIS GEMBALA
1. KOMPOSISI MAJELIS GEMBALA TERDIRI DARI : SEORANG KETUA, 4 (EMPAT) ORANG WAKIL KETUA BIDANG, DAN UNSUR SEKRETARIS DIRANGKAP OLEH UNSUR SEKRETARIS PUCUK PIMPINAN, SERTA 4 (EMPAT) SAMPAI DENGAN  6 (ENAM) ORANG ANGGOTA.
2. SIDANG RAYA KGPM DAPAT MERUBAH KOMPOSISI PIMPINAN INI BILA DIANGGAP PERLU.
3. PEMBAGIAN KERJA MASING-MASING ANGGOTA PIMPINAN DIATUR DALAM PETUNJUK PELAKSANAAN.


PASAL 98
PENEGUHAN, DAN PELANTIKAN MAJELIS GEMBALA
1. PENEGUHAN DAN PELANTIKAN MAJELIS GEMBALA PERIODE YANG BARU DILAKSANAKAN PADA PENUTUPAN SIDANG RAYA YANG DIPIMPIN OLEH MAJELIS KETUA SIDANG RAYA
2. PENEGUHAN DAN PELANTIKAN DILAKSANAKAN ATAS DASAR HASIL PEMILIHAN DALAM SIDANG RAYA YANG DITUANGKAN DALAM BENTUK KETETAPAN SIDANG RAYA DAN DITANDA-TANGANI OLEH MAJELIS KETUA SIDANG RAYA.
3. PENEGUHAN DAN PELANTIKAN MAJELIS GEMBALA DILAKSANAKAN SEBELUM DIADAKAN SERAH TERIMA, DAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 99
KARENA KEDUDUKAN DAN TUGASNYA, MAKA KETUA DAN SEKRETARIS MAJELIS GEMBALA TIDAK DIBENARKAN SEBAGAI PIMPINAN MAJELIS WILAYAH MAUPUN PIMPINAN MAJELIS SIDANG.(TENAGA PENUH WAKTU).



PASAL 100
TEMPAT DAN KEDUDUKAN MAJELIS GEMBALA
MAJELIS GEMBALA BERTEMPAT DAN BERKEDUDUKAN DI MANADO SAMA DENGAN TEMPAT KEDUDUKAN PUCUK PIMPINAN.

BAB XIII
HUBUNGAN PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA

PASAL 101
PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA ADALAH DUA LEMBAGA DENGAN DUA FUNGSI YANG MELENGKAPI SATU DENGAN YANG LAIN DALAM MEMBINA DAN MEMBIMBING SIDANG-SIDANG SEHINGGA TUGAS PELAYANAN DAN KESAKSIAN SIDANG-SIDANG AKAN BERTUMBUH MENJADI BERKAT BAGI GEREJA DAN MASYARAKAT LUAS.

PASAL 102
1. PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS  GEMBALA DALAM MELAKUKAN TUGASNYA HARUS SELALU MENUNJUKKAN KERJASAMA YANG ERAT.
2. PERWUJUDAN DAN KESATUAN BAHASA DALAM USAHA UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN YANG SEBAIK-BAIKNYA KEPADA SEMUA PIHAK DALAM LINGKUNGAN KGPM, DALAM SATU KOORDINASI.
3. DALAM HUBUNGAN DENGAN PELAYANAN FIRMAN TUHAN, MAKA MAJELIS GEMBALA MEMEGANG TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA DAN PUCUK PIMPINAN MENYEDIAKAN SEGALA SARANANYA.

PASAL 103
HUBUNGAN DAN KERJASAMA PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 103 DAN 104 PERATURAN INI BERLAKU JUGA BAGI PIMPINAN DI  TINGKAT  WILAYAH (BPW DAN PMW) DAN DI TINGKAT SIDANG (BPS DAN PMS)
BAB  XIV
PERGANTIAN ANTARWAKTU

PASAL 104
1. BILA KETUA UMUM BERHALANGAN TETAP, MAKA DIGANTI OLEH SALAH SATU KETUA BIDANG YANG ADALAH GEMBALA YANG DITETAPKAN BERDASARKAN RAPAT PUCUK PIMPINAN DAN DISAHKAN PADA SIDANG TAHUNAN TERDEKAT.
2. BILA SEKRETARIS UMUM BERHALANGAN TETAP, MAKA DIGANTI OLEH SALAH SEORANG UNSUR SEKRETARIS YANG ADALAH GEMBALA YANG DITETAPKAN BERDASARKAN RAPAT PUCUK PIMPINAN DAN DISAHKAN PADA SIDANG TAHUNAN TERDEKAT.
3. APABILA KETUA MAJELIS GEMBALA BERHALANGAN TETAP, MAKA DIGANTI OLEH SALAH SATU WAKIL KETUA BIDANG YANG DITETAPKAN DALAM RAPAT PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA DAN DISAHKAN PADA SIDANG TAHUNAN TERDEKAT.
4. BILA TERJADI KELOWONGAN PADA UNSUR PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA , MAKA DAPAT DIISI DAN DITETAPKAN PENGGANTI BERDASARKAN RAPAT PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA DAN DISAHKAN PADA SIDANG TAHUNAN TERDEKAT.
5. MASA JABATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU TERSEBUT SAMPAI DENGAN SIDANG RAYA BERIKUTNYA.
6. PERGANTIAN ANTAR WAKTU DAPAT JUGA DILAKSANAKAN DI TINGKAT SIDANG DAN DI TINGKAT WILAYAH JIKA TERJADI KELOWONGAN/KEKOSONGAN PIMPINAN.

K E E M P A T
PERATURAN TENTANG
BADAN  PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA
DAN MAJELIS PERTIMBANGAN


BAB XV
BADAN  PENGAWAS  PERBENDAHARAAN  GEREJA

PASAL 105
KEDUDUKAN
1. BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA DISINGKAT BPPG ADALAH SUATU BADAN YANG DIBENTUK OLEH SIDANG RAYA KGPM DENGAN TUGAS KHUSUS DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA SIDANG RAYA KGPM.
2. BPPG BERKEDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA FUNGSIONAL YANG BERSIFAT INDEPENDENT DI BIDANG PENGAWASAN PERBENDAHARAAN GEREJA
3. DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA TETAP BERKOORDINASI DENGAN PUCUK PIMPINAN.


PASAL 106
T U G A S
BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA BERTUGAS MELAKSANAKAN PENGAWASAN EKSTERN PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN SERTA HARTA BENDA KEKAYAAN GEREJA LAINNYA DENGAN SUATU SYSTEM ADMINISTRASI YANG TERTIB DAN BERDAYA GUNA.

PASAL 107
F U N G S I
BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA BERFUNGSI :
A. MENGKORDINASIKAN DAN MENGARAHKAN PENYELENGGARAAN PENGAWASAN TERHADAP SELURUH PERBENDAHARAAN MILIK KGPM DALAM SEMUA UNIT KERJA DAN SEMUA JENJANG / TINGKATAN ORGANISASI KGPM.
B. MEMBERIKAN PETUNJUK DAN BIMBINGAN DI BIDANG TATA USAHA/ ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN MILIK KGPM.
C. MENELITI DAN MEMERIKSA, MENGKAJI DAN MENGUNGKAPKAN TEMUAN/KELALAIAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SERTA PERBENDAHARAAN MILIK KGPM.
D. MEMBERIKAN KETERANGAN, KESAKSIAN DAN PERYATAAN TENTANG KEBENARAN FORMAL DAN MATERIAL DALAM RANGKA PENILAIAN PROSES PENGELOLAAN.
E. MEMOTIVASI, MENGARAHKAN DAN MEMFASILITASI BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA DI TINGKAT WILAYAH DAN SIDANG.
F. MEMBERIKAN SARAN-SARAN SEBAGAI MASUKAN KEPADA SETIAP PEMIMPIN UNIT KERJA UNTUK PERBAIKAN, PENYEMPURNAAN DAN PENERTIBAN PENGELOLAAN SERTA PENYELESAIAN MASALAH-MASALAH KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN MILIK KGPM.
G. MENYAMPAIKAN INFORMASI KEGIATAN PADA SIDANG TAHUNAN DAN LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN MILIK KGPM PADA SIDANG RAYA KGPM.

PASAL 108
SYARAT-SYARAT BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA
BERLAKU SAMA DENGAN SYARAT-SYARAT PUCUK PIMPINAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 78 PERATURAN INI.

PASAL 109
PEMILIHAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA
1. ANGGOTA BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM DIPILIH DALAM SIDANG RAYA KGPM OLEH PESERTA SIDANG RAYA UTUSAN SIDANG.
2. MASA JABATAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM ADALAH SAMA DENGAN MASA JABATAN PUCUK PIMPINAN, YAITU 5(LIMA) TAHUN.

PASAL 110
KOMPOSISI BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA
1. BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM TERDIRI DARI : KETUA, SEKRETARIS DAN 3(TIGA) ORANG ANGGOTA.
2. TATA KERJA MASING-MASING ANGGOTANYA DIATUR SENDIRI OLEH BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM.
3. UNTUK MELANCARKAN TUGAS-TUGAS, BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM DAPAT MEMBENTUK TIM.

PASAL 111
PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN
BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA.
1. PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM PERIODE YANG BARU DILAKSANAKAN BERSAMA DENGAN ACARA PENUTUPAN SIDANG RAYA KGPM.
2. PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM, DILAKUKAN OLEH MAJELIS KETUA SIDANG RAYA KGPM DENGAN BERDASARKAN PADA SURAT KEPUTUSAN ATAS NAMA SIDANG RAYA KGPM.
3. PENGURAPAN, DILAKUKAN KHUSUS KEPADA ANGGOTA BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM YANG BELUM PERNAH DIURAPI SEBAGAI ANGGOTA MAJELIS GEREJA.
4. PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM DILAKSANAKAN SEBELUM DIADAKAN SERAH TERIMA DAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.


PASAL 112
RUANG LINGKUP KERJA BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA
RUANG LINGKUP KERJA DAN TUGAS BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. SEMUA TINGKATAN / JENJANG KGPM.
2. SEMUA LEMBAGA/BADAN YANG DIBENTUK OLEH KGPM.
3. BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA DIBENTUK SAMPAI DENGAN DITINGKAT SIDANG YANG DISEBUT BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA SIDANG(BPPGS)

PASAL 113
1. PEMBIAYAAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM DITANGGUNG OLEH KGPM BERKOORDINASI DENGAN PUCUK PIMPINAN DAN DITUANGKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KGPM.
2. BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM WAJIB MELAPORKAN HASIL PEMERIKSAAN PADA SIDANG TAHUNAN DAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN PADA SIDANG RAYA.
3. BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM DI SIDANG BERKEWAJIBAN MELAPORKAN HASIL PEMERIKSAAN PADA RAPAT TAHUNAN SIDANG DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PADA RAPAT AM SIDANG.


BAB XVI
MAJELIS  PERIMBANGAN

PASAL 114
PENEGERTIAN
1. MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM ADALAH SUATU LEMBAGA YANG DIPILIH OLEH SIDANG RAYA KGPM DAN BERTANGGUNG JAWAB PADA SIDANG RAYA KGPM.
2. MAJELIS PERTIMBANGAN BERKEWAJIBAN MELAPORKAN KEGIATAN PADA SIDANG TAHUNAN KGPM DAN MEMPERTANGGUNG JAWABKAN PADA SIDANG RAYA KGPM.

PASAL 115
KEDUDUKAN
MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM BERKEDUDUKAN SEBAGAI SUATU LEMBAGA INDEPENDENT  YANG MELAKUKAN PENGKAJIAN MASALAH-MASALAH MENDASAR DAN STRATEGIS UNTUK SELANJUTNYA MEMBERIKAN PERTIMBANGAN SERTA SUMBANGAN PIKIRAN KEPADA PUCUK PIMPINAN SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB KE DALAM DAN KE LUAR ATAS NAMA KGPM.
PASAL 116
T U G A S
MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM BERTUGAS MENCERMATI SETIAP KEBIJAKSANAAN PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA UNTUK SELANJUTNYA MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN MASUKAN BAGI PELAKSANAAN KETETAPAN-KETETAPAN SIDANG RAYA KGPM DIMINTA ATAU TIDAK.

PASAL 117
F U N G S I
MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM DALAM MENJALANKAN TUGASNYA BERFUNGSI :
1. MENGHIMPUN DATA DAN FAKTA TENTANG BERBAGAI KEBIJAKSANAAN PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA DALAM MELAKSANAKAN KETETAPAN-KETETAPAN SIDANG RAYA KGPM.
2. MELAKUKAN PENGAMATAN LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG TENTANG PENGENDALIAN ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN PALAYANAN KGPM.
3. MERUMUSKAN PENILAIAN DAN PERNYATAAN PENDAPAT TENTANG PELAKSANAAN KETETAPAN SIDANG RAYA KGPM TERUTAMA MENYANGKUT PERATURAN GEREJA DAN POKOK-POKOK TUGAS PANGGILAN KGPM.
4. MEMBERIKAN PENILAIAN DAN PERNYATAAN PENDAPAT TENTANG KINERJA PUCUK PIMPINAN, MAJELIS GEMBALA DAN APARAT, WILAYAH DAN SELURUH PERANGKATNYA SERTA KGPM PADA UMUMNYA.
5. MEMBERIKAN PERTIMBANGAN, MASUKAN DAN ATAU SUMBANGAN PEMIKIRAN KEPADA PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA SERTA SELURUH PERANGKATNYA.
6. MELAPORKAN HASIL KERJA PADA SIDANG TAHUNAN DAN MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN PADA SIDANG RAYA KGPM.

PASAL 118
SYARAT-SYARAT MAJELIS PERTIMBANGAN
BERLAKU SAMA DENGAN SYARAT-SYARAT PUCUK PIMPINAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 78 PERATURAN INI.


PASAL 119
PEMILIHAN MAJELIS PERTIMBANGAN
1. ANGGOTA MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM DITETAPKAN OLEH SIDANG RAYA KGPM.
2. MASA JABATAN MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM ADALAH SAMA DENGAN MASA JABATAN PUCUK PIMPINAN, YAITU 5(LIMA) TAHUN.
PASAL 120
KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN
1. MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM TERDIRI : KETUA, SEKRETARIS, DAN 2 (DUA) SAMPAI 5(LIMA) ORANG ANGGOTA.
2. TATA KERJA MASING-MASING ANGGOTA DIATUR SENDIRI OLEH MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM.

PASAL 121
PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN MAJELIS PERTIMBANGAN
1. PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM PERIODE YANG BARU DILAKSANAKAN BERSAMA DENGAN ACARA PENUTUPAN SIDANG RAYA KGPM.
2. PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM, DILAKUKAN OLEH MAJELIS KETUA SIDANG RAYA KGPM DENGAN BERDASARKAN PADA SURAT KEPUTUSAN YANG DIBUAT ATAS NAMA SIDANG RAYA KGPM.
3. PENGURAPAN DILAKUKAN KHUSUS KEPADA ANGGOTA MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM YANG BELUM PERNAH DIURAPI SEBAGAI ANGGOTA MAJELIS GEREJA.
4. PENGURAPAN, PENEGUHAN DAN PELANTIKAN MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM DILAKSANAKAN SEBELUM DIADAKAN SERAH TERIMA DAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 122
PENASEHAT
SIDANG RAYA DAPAT MENGANGKAT/MENUNJUK PENASEHAT DENGAN TUGAS ADALAH MEMBERI NASEHAT KEPADA PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA, DIMINTA ATAU TIDAK  DIMINTA.


K E L I M A
PERATURAN TENTANG PERBENDAHARAAN

BAB XVII
PERBENDAHARAAN  KGPM

PASAL 123
U M U M
1. DEMI TUGAS DAN PANGGILAN GEREJA, MAKA SEGALA KARUNIA DAN ANUGERAH TUHAN DALAM BENTUK TENAGA, PIKIRAN, DANA DAN WAKTU PERLU DIKELOLA SEBAIK-BAIKNYA.
2. PERBENDAHARAAN KGPM TERDIRI DARI SEMUA HARTA MILIK BAIK BERUPA BENDA-BENDA BERGERAK, TIDAK BEWRGERAK, UANG DAN SURAT-SURAT BERHARGA.
3. KEUANGAN KGPM DI TINGKAT SIDANG, WILAYAH DAN PUCUK PIMPINAN, PENGELOLAANNYA OLEH BENDAHARA MASING-MASING DAN HAL-HAL YANG ADA HUBUNGAN DENGAN MASALAH INI AKAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.
PASAL  124
SUMBER DAN MILIK
1. SUMBER KEUANGAN KGPM TERDIRI DARI :
A. PERSEMBAHAN DARI PARA DERMAWAN.
B. PERSEMBAHAN YANG DIPEROLEH PADA SETIAP IBADAH.
C. USAHA-USAHA LAIN YANG SAH DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN GEREJA KGPM
2. YANG MENJADI MILIK KGPM ADALAH :
A. PEMBERIAN DAN ATAU HIBAH DARI SIAPA SAJA KEPADA KGPM.
B. SEGALA SESUATU YANG DIPEROLEH DENGAN TRANSAKSI PEMBELIAN.
C. SEGALA KEKAYAAN BAIK BENDA BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, SURAT-SURAT BERHARGA DAN SURAT-SURAT YANG BERHARGA LAINNYA YANG ADA, YANG DIKELOLA OLEH PUCUK PIMPINAN, WILAYAH DAN SIDANG.

PASAL  125
PENGELOLAAN KEPEMILIKAN
1. PENGELOLAAN KEPEMILIKAN KGPM DI TINGKAT SIDANG DILAKUKAN OLEH BADAN PIMPINAN SIDANG.
2. PENGELOLAAN PEMILIKAN KGPM DI TINGKAT WILAYAH DILAKUKAN OLEH BADAN PIMPINAN WILAYAH.
3. PENGELOLAAN PEMILIKAN KGPM DI TINGKAT PUCUK PIMPINAN DILAKUKAN OLEH PUCUK PIMPINAN, TERMASUK LEMBAGA KGPM LAINNYA.
4. TANGGUNG JAWAB MILIK KGPM SECARA KESELURUHAN BERADA DI TANGAN PUCUK PIMPINAN YANG DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 126
PENGURUSAN PERBENDAHARAAN KGPM YANG DITANGANI OLEH PIMPINAN YANG BERWENANG DALAM HUBUNGAN DENGAN KEBUTUHAN PELAYANAN OLEH MAJELIS GEMBALA, AKAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 127
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN
1. TATA USAHA KEUANGAN/PERBENDAHARAAN KGPM DISELENGGARAKAN SECARA TERTIB DAN TERATUR, DAN PERTANGGUNG JAWABANNYA HARUS SENANTIASA DIUMUMKAN SECARA TERBUKA DALAM SETIAP RAPAT/KEBAKTIAN UNTUK DIKETAHUI, DAN SEWAKTU-WAKTU DAPAT DIPERIKSA OLEH YANG BERHAK DAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.
2. SETIAP PENERIMAAN DAN PENGELUARAN HARUS SELALU DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN DISERTAI BUKTI-BUKTI YANG JELAS DAN BENAR.
3. SEGALA SESUATU MENGENAI PENGAWASAN KEUANGAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN PENGELUARAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN DITANGANI OLEH SATU TIM/BADAN DAN DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 128
UNTUK MEMUDAHKAN PENGAWASAN ATAS PERBENDAHARAAN KGPM, MAKA TATA USAHA PERBENDAHARAAN KGPM SERAGAM UNTUK SEMUA SIDANG DAN SEMUA WILAYAH.

PASAL 129
SETIAP TERJADI PERGANTIAN PIMPINAN, BAIK DITINGKAT SIDANG, WILAYAH DAN PUCUK PIMPINAN, HARUS SELALU DIADAKAN SERAH TERIMA DENGAN DISERTAI BERITA ACARA LENGKAP DAN JELAS TENTANG PERBENDAHARAAN KGPM.

PASAL 130
1. BENDAHARA TINGKAT SIDANG, WILAYAH DAN PUCUK PIMPINAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENGELUARAN UANG.
2. AGAR PENGAWASAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN ATAS TUGAS BENDAHARA MUDAH DAN LANCAR, MAKA PERLU DIADAKAN PEMBUKUAN YANG BAIK DAN RAPI.

PASAL 131
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
AGAR SETIAP KEGIATAN DAN USAHA KGPM TERARAH DAN DAPAT TERJAMIN HASILNYA, MAKA PERLU DIDUKUNG OLEH SUATU ANGGARAN YANG CUKUP DAN DITUANGKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

PASAL 132
SUMBER PEMBIAYAAN SIDANG
DALAM RANGKA MEMENUHI KEBUTUHAN BELANJA SIDANG, MAKA SUMBER PEMBIAYAAN DIPEROLEH DARI :
1. PERSEMBAHAN MELALUI IBADAH SIDANG SETIAP MINGGU.
2. PERSEMBAHAN MELALUI IBADAH SIDANG MENURUT TAHUN-TAHUN GEREJAWI.
3. PERSEMBAHAN MELALUI IBADAH SIDANG DALAM RANGKA PELAYANAN SAKRAMEN DAN NIKAH.
4. PERSEMBAHAN PERPULUHAN ANGGOTA SIDANG.
5. PERSEMBAHAN MELALUI IBADAH SIDANG DI RUMAH-RUMAH KELUARGA.
6. PERSEMBAHAN YANG DIPEROLEH MELALUI IBADAH YANG DILAKSANAKAN OLEH APARAT-APARAT BADAN PIMPINAN SIDANG.
7. PERSEMBAHAN MELALUI PARA DERMAWAN.
8. USAHA-USAHA LAIN YANG SAH DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN GEREJA KGPM SERTA KEBIJAKSANAAN PUCUK PIMPINAN.

PASAL 133
SUMBER PEMBIAYAAN WILAYAH
DALAM RANGKA MEMENUHI KEWAJIBAN BELANJA WILAYAH, MAKA PEMBIAYAANNYA DIPEROLEH DARI :
1. KEWAJIBAN SIDANG DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN YANG DITETAPKAN DALAM RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH.
2. PERSEMBAHAN MELALUI IBADAH DI SIDANG-SIDANG YANG DIPRAKARSAI OLEH BADAN PIMPINAN WILAYAH DAN PIMPINAN MAJELIS WILAYAH DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN.
3. PERSEMBAHAN MELALUI IBADAH  SIDANG-SIDANG YANG DIPRAKARSAI OLEH APARAT-APARAT BADAN PIMPINAN WILAYAH DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN.
4. PERSEMBAHANA YANG DIPEROLEH MELALUI RAPAT/PERTEMUAN WILAYAH, JIKA HAL TERSEBUT MEMUNGKINKAN.
5. USAHA-USAHA LAIN YANG SAH DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN GEREJA KGPM SERTA KEBIJAKSANAAN PUCUK PIMPINAN.

PASAL 134
SUMBER PEMBIAYAAN PUCUK PIMPINAN
DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN BELANJA PUCUK PIMPINAN, MAKA SUMBER PEMBIAYAAN DIPEROLEH DARI :
1. KEWAJIBAB SIDANG YANG DITETAPKAN DALAM SIDANG RAYA KGPM.
2. PERSEMBAHAN MELALUI IBADAH DARI SIDANG-SIDANG DALAM PERTEMUAN SIDANG-SIDANG YANG DIPRAKARSAI OLEH PUCUK PIMPINAN.
3. PERSEMBAHAN MELALUI IBADAH DARI SIDANG-SIDANG YANG DIPRAKARSAI OLEH APARAT-APARAT PUCUK PIMPINAN.
4. PERSEMBAHAN YANG DIPEROLEH MELALUI RAPAT/PERTEMUAN PUCUK PIMPINAN/MAJELIS GEMBALA/APARAT-APARAT PUCUK PIMPINAN.
5. PERSEMBAHAN DARI PARA DERMAWAN.
6. USAHA-USAHA LAIN YANG SAH DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN GEREJA KGPM.


PASAL 135
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN YANG DIKELUARKAN DARI KEUANGAN KGPM MELIPUTI :
1. BIAYA PELAYANAN FIRMAN TUHAN.
2. BIAYA PERTEMUAN/ RAPAT.
3. BIAYA SEKRETARIAT.
4. BIAYA PERJALANAN.
5. BIAYA KESEJAHTERAAN PELAYAN GEREJA.
6. BIAYA LAIN-LAIN.
PASAL 136
PEMBIAYAAN BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG
1. KETUA BADAN PIMPINAN SIDANG DAN KETUA MAJELIS SIDANG DIBIAYAI SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH SIDANG BERSANGKUTAN DENGAN JUMLAH YANG WAJAR.
2. DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, ANGGOTA PIMPINAN MAJELIS SIDANG DIBIAYAI OLEH SIDANG BERSANGKUTAN SESUAI DENGAN KEMAMPUAN YANG ADA.
3. SEKRETARIS BADAN PIMPINAN SIDANG YANG JUGA MERANGKAP SEKRETARIS PIMPINAN MAJELIS SIDANG DAN KOSTOR DIBIAYAI SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH SIDANG BERSANGKUTAN SESUAI DENGAN KEMAMPUAN YANG ADA.
4. ANGGOTA BADAN PIMPINAN SIDANG DAN ANGGOTA MAJELIS SIDANG LAINNYA DAPAT DIBIAYAI SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH SIDANG BERSANGKUTAN APABILA KEUANGANNYA MEMUNGKINKAN.
5. JUMLAH PEMBIAYAAN TERSEBUT PADA AYAT 1 (SATU) SAMPAI 4(EMPAT) PASAL INI, DITETAPKAN DALAM RAPAT BADAN PIMPINAN SIDANG DAN DAPAT DIUBAH SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN DAN KEMAMPUAN KEUANGAN SIDANG.

PASAL  137
PEMBIAYAAN BADAN PIMPINAN WILAYAH
DAN PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
1. ANGGOTA PIMPINAN MAJELIS WILAYAH YANG TIDAK BERTUGAS SEBAGAI KETUA PIMPINAN MAJELIS SIDANG, DIBIAYAI SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH KGPM.
2. KARENA KEDUDUKANNYA, MAKA KETUA BADAN PIMPINAN WILAYAH DAN KETUA PIMPINAN MAJELIS WILAYAH PERLU MENDAPAT PEMBIAYAAN SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH PUCUK PIMPINAN.
3. SEKRETARIS BADAN PIMPINAN WILAYAH YANG JUGA MERANGKAP SEKRETARIS PIMPINAN MAJELIS WILAYAH PERLU MENDAPAT PEMBIAYAAN SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH KGPM SESUAI DENGAN KEMAMPUAN YANG ADA.
4. DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, PIMPINAN MAJELIS WILAYAH DIBIAYAI OLEH KGPM.
5. ANGGOTA BADAN PIMPINAN WILAYAH DAN ANGGOTA PIMPINAN MAJELIS WILAYAH DAPAT DIBIAYAI SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH KGPM, APABILA KEUANGAN MEMUNGKINKAN.
6. JUMLAH PEMBIAYAAN TERSEBUT PADA AYAT 1(SATU) SAMPAI 5(LIMA) PASAL INI, DITETAPKAN DALAM RAPAT BADAN PIMPINAN WILAYAH DAN DAPAT DIUBAH SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN DAN KEMAMPUAN KEUANGAN WILAYAHNYA.

PASAL 138
PEMBIAYAAN PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA
1. KARENA KEDUDUKANNYA, MAKA KETUA UMUM PUCUK PIMPINAN DAN KETUA MAJELIS GEMBALA DIBIAYAI SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH KGPM.
2. SEKRETARIS UMUM PUCUK PIMPINAN YANG JUGA MERANGKAP SEKRETARIS MAJELIS GEMBALA DIBIAYAI SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH KGPM.
3. DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, MAJELIS GEMBALA DIBIAYAI OLEH KGPM.
4. ANGGOTA PUCUK PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS GEMBALA LAINNYA DAPAT DIBIAYAI SECARA TETAP SETIAP BULAN OLEH KGPM, APABILA KEUANGAN MEMUNGKINKAN.
5. JUMLAH PEMBIAYAAN TERSEBUT PADA AYAT 1(SATU) SAMPAI 4(EMPAT) PASAL INI, DITETAPKAN DALAM RAPAT PUCUK PIMPINAN DAN DAPAT DIUBAH SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN DAN KEMAMPUAN KEUANGAN KGPM.

BAB   XVIII
SISTEM PENGGAJIAN DAN JAMINAN HARI TUA
TENAGA ORGANIK  KGPM

PASAL 139
PENGERTIAN
1. TENAGA ORGANIK KGPM ADALAH TENAGA KERJA GEREJA YANG PENUH WAKTU YAITU GEMBALA DAN PEGAWAI/STAF KANTOR
2. SISTEM PENGGAJIAN ADALAH PERATURAN YANG MENGATUR TENTANG PENGGAJIAN TENAGA ORGANIK KGPM
3. PELAKSANAANYA AKAN DIATUR DALAM PERATURAN PELAKSANAAN YANG DIKELUARKAN OLEH KGPM


K E E N A M
PERATURAN TENTANG RAPAT-RAPAT

BAB XIX
RAPAT SIDANG

PASAL 140
U M U M
1. RAPAT SIDANG ADALAH TANDA PERWUJUDAN PERSEKUTUAN, KEESAAN ANGGOTA SIDANG DALAM MENJALANKAN TUGAS PANGGILAN DAN KESAKSIANNYA.
2. RAPAT SIDANG TERDIRI DARI : RAPAT AM SIDANG, RAPAT TAHUNAN SIDANG, DAN RAPAT KERJA SIDANG.

PASAL 141
KEWAJIBAN RAPAT AM SIDANG
RAPAT AM SIDANG DILAKSANAKAN SETIAP 5(LIMA) TAHUN DAN MEMPUNYAI KEWAJIBAN :
1. MEMPERERAT DAN MENINGKATKAN RASA PERSEKUTUAN, KEESAAN DAN PERSAUDARAAN ANTARA ANGGOTA SIDANG DALAM KASIH DAN KARUNIA TUHAN YESUS KRISTUS.
2. MENDENGAR DAN MENILAI PERTANGGUNG JAWABAN BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
3. MENETAPKAN POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN UMUM SIDANG SELAMA 5(LIMA) TAHUN MENYANGKUT BERBAGAI HAL PADA UMUMNYA BAGI PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN SIDANG SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN GEREJA KGPM.
4. MEMILIH BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG SERTA ANGGOTA MAJELIS BARU, DAN PELAKSANAANNYA DIATUR DENGAN PETUNJUK PELAKSANAAN.

PASAL 142
PIMPINAN RAPAT AM SIDANG
1. RAPAT AM SIDANG DIPIMPIN OLEH BADAN PIMPINAN SIDANG DAN DIDAMPINGI PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
2. RAPAT AM SIDANG SAH JIKA DIHADIRI OLEH ½+1 (SETENGAH TAMBAH SATU) DARI JUMLAH ANGGOTA SIDANG YANG TELAH SIDI.
3. JIKA RAPAT AM SIDANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN DALAM AYAT 2 (DUA) PASAL INI, RAPAT TERSEBUT DI TUNDA. PELAKSANAAN RAPAT BERIKUTNYA ATAS DASAR PENUNDAAN DIANGGAP SAH UNTUK DILAKSANAKAN.
4. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT AM SIDANG HENDAKNYA DILAKSANAKAN ATAS DASAR MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT.
5. DALAM KEADAAN YANG TIDAK MEMUNGKINKAN, MAKA KEPUTUSAN DAPAT DIAMBIL DENGAN CARA PEMUNGUTAN SUARA.

PASAL 143
PESERTA RAPAT AM SIDANG
YANG MENJADI PESERTA RAPAT AM SIDANG IALAH:
1. BADAN PIMPINAN SIDANG DAN APARATNYA.
2. PIMPINAN MAJELIS SIDANG DAN PEJABAT GEREJA LAINNYA.
3. SEMUA ANGGOTA YANG TELAH SIDI.
PASAL 144
HAK SUARA
1. SETIAP ANGGOTA SIDANG YANG MENJADI PESERTA RAPAT AM SIDANG MEMPUNYAI HAK SUARA DAN HAK BICARA.
2. SETIAP ANGGOTA SIDANG YANG MENJADI PESERTA RAPAT AM SIDANG MEMPUNYAI HAK SATU SUARA.
3. KARENA KEDUDUKAN DAN TUGASNYA, KETUA PIMPINAN MAJELIS SIDANG YANG ADALAH GEMBALA DIBEBASKAN DARI HAK MEMILIH DAN DIPILIH.

PASAL 145
WAKTU RAPAT AM SIDANG
1. MENUNJUK PASAL 143 PERATURAN INI, MAKA RAPAT AM SIDANG DIADAKAN SETIAP 5(LIMA) TAHUN DAN PALING LAMBAT 6(ENAM) BULA SEBELUM SIDANG RAYA KGPM.
2. DALAM RANGKA PENYUSUNAN PROGRAM UNTUK MELAKSANAKAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT AM SIDANG SESUAI PASAL 143 AYAT 3 (TIGA) PERATURAN INI, DIADAKAN RAPAT TAHUNAN SIDANG.

PASAL 146
RAPAT TAHUNAN SIDANG
RAPAT TAHUNAN SIDANG DILAKSANAKAN SETIAP TAHUN DENGAN KEWAJIBAN :
1. MENYUSUN PROGRAM KERJA TAHUNAN SIDANG SEBAGAI PENJABARAN DARI PADA PASAL 141 AYAT 3 (TIGA) PERATURAN INI.
2. MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SIDANG SELAMA 1(SATU) TAHUN BERIKUTNYA.
3. UNTUK KETERTIBAN, KELANCARAN DAN PENGATURAN MENGENAI AYAT 1(SATU) DAN AYAT 2(DUA) PASAL INI, MAKA RAPAT TAHUNAN SIDANG DIADAKAN PADA SETIAP MENGAKHIRI TAHUN ANGGARAN.

PASAL 147
PIMPINAN RAPAT TAHUNAN SIDANG
1. RAPAT TAHUNAN SIDANG DIPIMPIN OLEH BADAN PIMPINAN SIDANG DIDAMPINGI OLEH PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
2. RAPAT TAHUNAN SIDANG SAH JIKA DIHADIRI OLEH ½ + 1 (SETENGAH TAMBAH SATU) DARI JUMLAH ANGGOTA SIDANG YANG TELAH SIDI.
3. JIKA RAPAT TAHUNAN SIDANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN DALAM AYAT 2 (DUA) PASAL INI, RAPAT TERSEBUT DITUNDA. PELAKSANAAN RAPAT BERIKUTNYA ATAS DASAR PENUNDAAN DIANGGAP SAH UNTUK DILAKSANAKAN.
4. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN SIDANG HENDAKNYA DILAKSANAKAN ATAS DASAR MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT.
5. DALAM KEADAAN YANG TIDAK MEMUNGKINKAN, MAKA KEPUTUSAN DAPAT DIAMBIL DENGAN CARA PEMUNGUTAN SUARA.

PASAL 148
PESERTA RAPAT TAHUNAN SIDANG
YANG MENJADI PESERTA RAPAT TAHUNAN SIDANG ADALAH:
1. BADAN PIMPINAN SIDANG DAN APARATNYA.
2. PIMPINAN MAJELIS SIDANG DAN PEJABAT GEREJA LAINNYA.
3. SEMUA ANGGOTA SIDANG YANG TELAH SIDI.
PASAL 149
RAPAT KERJA SIDANG
RAPAT KERJA SIDANG BERKEWAJIBAN MEMBAHAS MASALAH-MASALAH YANG MENDESAK DAN SANGAT PENTING YANG ADA KAITANNYA DENGAN PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN SIDANG DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN SIDANG.

PASAL 150
PIMPINAN RAPAT KERJA SIDANG
RAPAT KERJA SIDANG DIPIMPIN OLEH BADAN PIMPINAN SIDANG DAN DIDAMPINGI OLEH PIMPINAN MAJELIS SIDANG.

PASAL 151
PESERTA RAPAT KERJA SIDANG
YANG MENJADI PESERTA RAPAT KERJA SIDANG IALAH :
1. BADAN PIMPINAN SIDANG DAN APARATNYA
2. PIMPINAN MAJELIS SIDANG
3. ANGGOTA SIDANG DAN ATAU ANGGOTA SIDANG TERTENTU YANG DITUNJUK OLEH BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG.

PASAL 152
WAKTU DIADAKAN RAPAT KERJA SIDANG DAPAT DIADAKAN SETIAP SAAT BILA DIANGGAP PERLU.


BAB  XX
RAPAT BADAN PIMPINAN SIDANG
DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG

PASAL 153
RAPAT BADAN PIMPINAN SIDANG
RAPAT BADAN PIMPINAN SIDANG
1. RAPAT BADAN PIMPINAN SIDANG DIPIMPIN OLEH KETUA BADAN PIMPINAN SIDANG.
2. BILA KETUA BERHALANGAN, MAKA RAPAT DIPIMPIN OLEH WAKIL KETUA.

PASAL 154
1. RAPAT BADAN PIMPINANSIDANG DIADAKAN DENGAN DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA ½ (SETENGAH) TAMBAH 1 (SATU) JUMLAH ANGGOTA BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN APARATNYA.
2. JIKA PESERTA RAPAT BADAN PIMPINAN SIDANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN DALAM AYAT 1(SATU) PASAL INI, MAKA RAPAT TERSEBUT DITUNDA. PELAKSANAAN RAPAT BERIKUTNYA ATAS DASAR PENUNDAAN DIANGGAP SAH UNTUK DILAKSANAKAN.
3. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA BADAN PIMPINAN SIDANG SELALU DIUSAHAKAN ATAS DASAR MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT.

PASAL 155
RAPAT ANGGOTA BADAN PIMPINAN SIDANG DIADAKAN SEKURANG-KURANGNYA SEKALI DALAM 1 (SATU) BULAN.

PASAL 156
RAPAT MAJELIS SIDANG
1. RAPAT MAJELIS SIDANG DIPIMPIN OLEH KETUA PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
2. APABILA KETUA BERHALANGAN, MAKA RAPAT DIPIMPIN OLEH WAKIL KETUA.

PASAL 157
1. KARENA KEDUDUKAN ISTIMEWA DALAM MEMELIHARA, MEMBINA, MENJAGA PERSEKUTUAN DAN KEESAAN SIDANG DALAM MEMENUHI TUGAS PANGGILAN DAN KESAKSIAN AKAN YESUS KRISTUS SEBAGAI KEPALA GEREJA, MAKA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT PIMPINAN MAJELIS SIDANG HARUS SELALU UTUH DAN BULAT.
2. KETUA PIMPINAN MAJELIS SIDANG MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB UNTUK MEWUJUDKANNYA.
PASAL 158
TEMPAT RAPAT BADAN PIMPINAN SIDANG 
DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG
RAPAT BADAN PIMPINAN SIDANG DAN PIMPINAN MAJELIS SIDANG DIADAKAN DI KANTORNYA, DI GEDUNG GEREJA ATAU DI TEMPAT LAIN BERDASARKAN PERSETUJUAN BERSAMA.
PASAL 159
UNTUK MENJAMIN KERJASAMA YANG AKRAB DAN KETERPADUAN PROGRAM, MAKA RAPAT BADAN PIMPINAN SIDANG DIHADIRI OLEH PIMPINAN MAJELIS SIDANG DAN RAPAT PIMPINAN MAJELIS SIDANG DIHADIRI OLEH BADAN PIMPINAN SIDANG.
BAB XXI
RAPAT WILAYAH

PASAL 160
U M U M
1. RAPAT WILAYAH ADALAH SUATU SARANA PERWUJUDAN PERSEKUTUAN, KEESAAN DAN PERSAUDARAAN ANGGOTA SIDANG DARI SIDANG-SIDANG DI WILAYAH BERSANGKUTAN DALAM MENJALANKAN TUGAS – TUGAS PANGGILAN GEREJA.
2.  RAPAT WILAYAH TERDIRI DARI : RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH, RAPAT KERJA TERBATAS WILAYAH, DAN RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH.
PASAL 161
KEWAJIBAN RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH
RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH DILAKSANAKAN SETIAP 5 (LIMA) TAHUN SESUDAH SIDANG RAYA KGPM, DENGAN KEWAJIBAN:
1. MEMPERERAT DAN MENINGKATKAN PERSEKUTUAN DAN PERSAUDARAAN ANTARA SIDANG-SIDANG DAN ANGGOTANYA BERDASARKAN KASIH KARUNIA TUHAN YESUS KRISTUS.
2. MENDENGARKAN DAN MEMBAHAS LAPORAN KEGIATAN BADAN PIMPINAN WILAYAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN PUCUK PIMPINAN DAN WILAYAH SERTA USAHA-USAHA YANG DILAKSANAKAN UNTUK MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN SIDANG-SIDANG DI WILAYAH BERSANGKUTAN.
3. MENYUSUN PROGRAM KERJA WILAYAH UNTUK JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN DALAM RANGKA PENJABARAN LEBIH LANJUT KEBIJAKSANAAN-KEBIJAKSANAAN PUCUK PIMPINAN DAN MENYALURKAN ASPIRASI-ASPIRASI YANG BERKEMBANG DARI SIDANG-SIDANG DI WILAYAH BERSANGKUTAN SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN GEREJA KGPM.
4. MEMILIH DAN MENGANGKAT BADAN PIMPINAN WILAYAH DAN PIMPINAN MAJELIS WILAYAH.
PASAL 162
PIMPINAN RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH
1. RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH DIPIMPIN OLEH BADAN PIMPINAN WILAYAH DIDAMPINGI PIMPINAN MAJELIS WILAYAH.
2. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH HENDAKNYA DILAKSANAKAN ATAS DASAR MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT.
3. DALAM KEADAAN YANG TIDAK MEMUNGKINKAN, MAKA KEPUTUSAN DAPAT DIAMBIL DENGAN CARA PEMUNGUTAN SUARA.
PASAL 163
PESERTA RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH
YANG MENJADI PESERTA RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH ADALAH:
1. BADAN PIMPINAN WILAYAH DAN APARATNYA.
2. PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
3. BADAN PIMPINAN SIDANG DAN APARATNYA.
4. PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
5. PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA.
PASAL 164
WAKTU DAN TEMPAT RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH
1. RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH DIADAKAN SETIAP 5 (LIMA) TAHUN SEKALI DAN PALING LAMBAT 1 (SATU) BULAN SESUDAH SIDANG RAYA KGPM.
2. RAPAT KERJA LENGKAP WILAYAH DIADAKAN DI SIDANG TEMPAT KEDUDUKAN BADAN PIMPINAN WILAYAH ATAU DI SIDANG LAIN DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN YANG DISEPAKATI BERSAMA.
PASAL 165
RAPAT KERJA TERBATAS WILAYAH
RAPAT KERJA TERBATAS WILAYAH DILAKSANAKAN SEKALI DALAM SETAHUN PADA SAAT MENGAKHIRI TAHUN ANGGARAN DENGAN KEWAJIBAN :
1. MENYUSUN PRIORITAS PROGRAM TAHUNAN WILAYAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM WILAYAH, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 161 AYAT 3 (TIGA) PERATURAN INI.
2. MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA WILAYAH UNTUK 1 (SATU) TAHUN BERIKUTNYA.

PASAL 166
PESERTA RAPAT KERJA TERBATAS WILAYAH
YANG MENJADI PESERTA RAPAT KERJA TERBATAS WILAYAH ADALAH:
1. ANGGOTA BADAN PIMPINAN WILAYAH DAN KETUA-KETUA APARATNYA.
2. PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
3. KETUA BADAN PIMPINAN SIDANG DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN
4. KETUA PIMPINAN MAJELIS SIDANG DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN.
PASAL 167
WAKTU DAN TEMPAT RAPAT KERJA TERBATAS WILAYAH
1. RAPAT KERJA TERBATAS WILAYAH DIADAKAN SETIAP TAHUN DAN PALING LAMBAT 2 (DUA) MINGGU SEBELUM BERAKHIR TAHUN ANGGARAN YANG DIPIMPIN OLEH BPW DIDAMPINGI OLEH PMW
2. TEMPAT PELAKSANAAN RAPAT KERJA TERBATAS WILAYAH DITETAPKAN SECARA BERGILIR PADA SIDANG-SIDANG DALAM WILAYAH BERSANGKUTAN.
PASAL 168
RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH
RAPAR KERJA TEKNIS WILAYAH DILAKSANAKAN SEWAKTU-WAKTU SESUAI KEBUTUHAN, DENGAN KEWAJIBAN :
1. MEMBAHAS PERMASALAHAN YANG TIMBUL DAN MENDESAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM TAHUNAN WILAYAH.
2. MEMBAHAS DAN MENELITI MASALAH-MASALAH YANG TIMBUL DALAM PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN SIDANG UNTUK DISELESAIKAN SECARA LANGSUNG ATAU DITERUSKAN PADA PUCUK PIMPINAN.
PASAL 169
PIMPINAN RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH
1. RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH DIPIMPIN OLEH KETUA BADAN PIMPINAN WILAYAH.
2. PIMPINAN RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH HARUS MENGENDALIKAN JALANNYA RAPAT AGAR BERJALAN LANCAR, TERTIB DAN SUKSES SEHINGGA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN DIAMBIL ATAS DASAR MUSYAWARAH DAN MUFAKAT.
PASAL 170
PESERTA RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH
YANG MENJADI PESERTA RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH ADALAH:
1. BADAN PIMPINAN WILAYAH
2. PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
PASAL 171
WAKTU DAN TEMPAT RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH
1. RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH DIADAKAN SEWAKTU-WAKTU SESUAI KEBUTUHAN.
2. TEMPAT PELAKSANAAN RAPAT KERJA TEKNIS WILAYAH ADALAH SIDANG YANG MENJADI KEDUDUKAN KANTOR/SEKRETARIAT BADAN PIMPINAN WILAYAH.

BAB  XXII
RAPAT PUCUK PIMPINAN DAN MAJELIS GEMBALA

PASAL 172
RAPAT PUCUK PIMPINAN
1. RAPAT PUCUK PIMPINAN DIPIMPIN OLEH KETUA UMUM
2. APABILA KETUA UMUM BERHALANGAN MAKA RAPAT DIPIMPIN OLEH SALAH SEORANG KETUA BIDANG YANG DITUNJUKNYA.
PASAL 173
PESERTA RAPAT
1. RAPAT PUCUK PIMPINAN DIANGGAP SAH JIKA DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA ½(SETENGAH) TAMBAH 1(SATU) ANGGOTA PUCUK PIMPINAN.
2. JIKA PESERTA RAPAT PUCUK PIMPINAN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN DALAM AYAT1 (SATU) PASAL INI, MAKA RAPAT TERSEBUT DITUNDA. PELAKSANAAN RAPAT BERIKUTNYA ATAS DASAR PENUNDAAN DIANGGAP SAH UNTUK DILAKSANAKAN.
3. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT PUCUK PIMPINAN SELALU DIUSAHAKAN DENGAN CARA MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT.
PASAL 174
1. RAPAT PUCUK PIMPINAN DIADAKAN SEKURANG-KURANGNYA SEKALI DALAM SATU BULAN.
2. RAPAT PUCUK PIMPINAN HARUS DILAKSANAKAN DI KANTOR PUCUK PIMPINAN
3. PENYIMPANGAN DARI AYAT 2 (DUA) PASAL INI, HANYA DIBENARKAN DALAM HAL-HAL KHUSUS DAN ISTIMEWA.
PASAL 175
RAPAT MAJELIS GEMBALA
1. RAPAT MAJELIS GEMBALA DIPIMPIN OLEH KETUA MAJELIS GEMBALA DIDAMPINGI OLEH PUCUK PIMPINAN
2. JIKA KETUA BERHALANGAN MAKA RAPAT DIPIMPIN OLEH SALAH SEORANG WAKIL KETUA BIDANG YANG DITUNJUKNYA.
PASAL 176
1. KARENA KEDUDUKAN DAN TUGASNYA YANG ISTIMEWA DAN MEMELIHARA, MEMBINA, MENJAGA, PERSEKUTUAN DAN KEESAAN DALAM KGPM UNTUK MEMENUHI TUGAS PANGGILAN DAN KESAKSIAN AKAN YESUS KRISTUS SEBAGAI KEPALA GEREJA, MAKA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT MAJELIS GEMBALA SELALU UTUH DAN BULAT.
2. KETUA MAJELIS GEMBALA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MEWUJUDKANNYA.
PASAL 177
1. RAPAT MAJELIS GEMBALA DIADAKAN SEKURANG-KURANGNYA SEKALI DALAM SATU BULAN
2. RAPAT MAJELIS GEMBALA HARUS DILAKSANAKAN DI KANTOR PUCUK PIMPINAN
3. PENYIMPANGAN DARI AYAT 2(DUA) PASAL INI HANYA DIBENARKAN DALAM HAL-HAL KHUSUS DAN ISTIMEWA.

K E T U J U H
PERATURAN  TENTANG
SIDANG TAHUNAN DAN SIDANG RAYA KGPM

BAB XXIII
SIDANG TAHUNAN KGPM
PASAL  178
SIDANG TAHUNAN KGPM ADALAH SUATU FORUM YANG DILAKSANAKAN SETIAP TAHUN DIANTARA 2(DUA) SIDANG RAYA KGPM.
PASAL 179
KEWAJIBAN SIDANG TAHUNAN KGPM
SIDANG TAHUNAN KGPM MEMPUNYAI KEWAJIBAN:
1. MEMPERERAT DAN MENINGKATKAN RASA PERSEKUTUAN, KEESAAN DAN PERSAUDARAAN ANTARA ANGGOTA KGPM DARI SIDANG-SIDANG DALAM KASIH DAN KARUNIA TUHAN YESUS KRISTUS.
2. MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KGPM SETAHUN SEBELUMNYA.
3. MENYUSUN PROGRAM KGPM UNTUK 1 (SATU) TAHUN BERIKUTNYA DALAM RANGKA MENJALANKAN AMANAT SIDANG RAYA KGPM.
4. MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KGPM UNTUK 1 (SATU) TAHUN BERIKUTNYA.
5. MEMBAHAS MASALAH-MASALAH LAIN DALAM RANGKA PERKEMBANGAN DAN KEHIDUPAN KGPM.
PASAL 180
PIMPINAN  SIDANG  TAHUNAN
SIDANG TAHUNAN KGPM DIPIMPIN OLEH PUCUK PIMPINAN DAN DIDAMPINGI OLEH MAJELIS GEMBALA.
PASAL 181
PESERTA SIDANG TAHUNAN KGPM
PESERTA SIDANG TAHUNAN KGPM ADALAH :
1. ANGGOTA PUCUK PIMPINAN DAN APARATNYA
2. MAJELIS GEMBALA
3. MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM
4. BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM
5. BADAN PIMPINAN WILAYAH
6. PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
7. BADAN PIMPINAN SIDANG
8. PIMPINAN MAJELIS SIDANG
9. PENASEHAT
10. UNDANGAN
PASAL 182
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN SIDANG TAHUNAN KGPM
1. SIDANG TAHUNAN KGPM DILAKSANAKAN SETIAP TAHUN SEBELUM BERAKHIRNYA TAHUN PELAYANAN
2. WAKTU PELAKSANAANNYA DITENTUKAN KEMUDIAN OLEH PUCUK PIMPINAN
3. TEMPAT SIDANG TAHUNAN KGPM DITENTUKAN PADA SIDANG TAHUNAN KGPM SEBELUMNYA.
BAB XXIV
SIDANG RAYA KGPM

PASAL 183
SIDANG RAYA KGPM ADALAH FORUM TERTINGGI KGPM

PASAL 184
TUGAS SIDANG RAYA KGPM
TUGAS SIDANG RAYA ADALAH :
1. MENDENGAR DAN MENILAI PERTANGGUNG JAWABAN PUCUK PIMPINAN, MAJELIS GEMBALA, BADAN PENGAWAS PENGAWAS PEBENDAHARAAN GEREJA DAN MAJELIS PERTIMBANGAN
2. MENYUSUN DAN MENETAPKAN KEBIJAKSANAAN KGPM SELAMA 5(LIMA) TAHUN BERIKUTNYA.
3. MENGGERAKKAN, MENINGKATKAN PERSEKUTUAN KGPM DALAM SUATU PENGAKUAN IMAN.
4. MENELITI, MERUBAH, MENYEMPURNAKAN, DAN MEMELIHARA PERATURAN GEREJA KGPM.
5. MEMILIH DAN MENETAPKAN PUCUK PIMPINAN YANG BARU
6. MEMILIH DAN MENETAPKAN MAJELIS GEMBALA YANG BARU
7. MEMILIH DAN MENETAPKAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM DAN MAJELIS PERTIMBANGAN KGPM YANG BARU
PASAL 185
PIMPINAN SIDANG RAYA KGPM
1. SIDANG RAYA KGPM DIPIMPIN OLEH MAJELIS KETUA SIDANG RAYA KGPM YANG DIPILIH OLEH DAN DARI PESERTA SIDANG RAYA KGPM UTUSAN SIDANG.
2. MAJELIS KETUA SIDANG RAYA KGPM TERDIRI ATAS 5 (LIMA) ORANG
3. SEKRETARIS PERSIDANGAN ADALAH SEKRETARIS UMUM PUCUK PIMPINAN / MAJELIS GEMBALA
4. MAJELIS KETUA SIDANG RAYA KGPM HANYA BERFUNGSI SELAMA SIDANG RAYA KGPM
PASAL 186
PESERTA SIDANG RAYA
YANG MENJADI PESERTA SIDANG RAYA ADALAH:
1. PUCUK PIMPINAN DAN APARATNYA
2. MAJELIS GEMBALA
3. MAJELIS PERTIMBANGAN
4. BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA KGPM
5. BADAN PIMPINAN WILAYAH
6. PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
7. BADAN PIMPINAN SIDANG
8. PIMPINAN MAJELIS WILAYAH
9. UNDANGAN.

PASAL 187
HAK SUARA
1. PESERTA SIDANG RAYA UTUSAN SIDANG MEMPUNYAI HAK BICARA DAN HAK SUARA
2. SETIAP SIDANG MEMPUNYAI HAK SUARA SEBAGAI BERIKUT :
A. < - 10 KK MEMPUNYAI HAK SATU SUARA
B. 11-20 KK MEMPUNYAI HAK DUA SUARA
C. 21-30 KK MEMPUNYAI HAK TIGA SUARA
D. 31-40 KK MEMPUNYAI HAK EMPAT SUARA
E. 41-50 KK MEMPUNYAI HAK LIMA SUARA
F. 51-60 KK MEMPUNYAI HAK ENAM SUARA
G. DAN SETERUSNYA DALAM KELIPATAN 10
PASAL 188
WAKTU DAN TEMPAT SIDANG RAYA KGPM
1. SIDANG RAYA KGPM DILAKSANAKAN SEKALI DALAM 5 (LIMA) TAHUN
2. SIDANG RAYA KGPM DAPAT DILAKSANAKAN SEBELUM JANGKA WAKTU TERSEBUT PADA AYAT 1 (SATU) PASAL INI, APABILA ADA PERMINTAAN SEKURANG-KURANGNYA 2/3 (DUA PER TIGA) DARI JUMLAH SIDANG ATAU ATAS PERTIMBANGAN PUCUK PIMPINAN
3. SIDANG RAYA KGPM PADA AYAT 2 (DUA) PASAL INI BERSTATUS SEBAGAI SIDANG RAYA LUAR BIASA KGPM
4. SIDANG RAYA KGPM DINYATAKAN SAH APABILA DIHADIRI OLEH ½ +1 (SETENGAH TAMBAH SATU) DARI JUMLAH SIDANG-SIDANG KGPM TERDAFTAR.
PASAL  189
1. SIDANG RAYA KGPM BERIKUT DITETAPKAN OLEH SIDANG RAYA KGPM TERAKHIR.
2. APABILA DALAM AYAT 1 (SATU) PASAL INI DIUSULKAN BEBERAPA TEMPAT UNTUK SIDANG RAYA KGPM BERIKUTNYA YANG CUKUP MENDAPAT DUKUNGAN DARI SIDANG-SIDANG, MAKA PERTIMBANGANNYA AKAN DITENTUKAN OLEH PUCUK PIMPINAN.
3. TEMPAT PENYELENGGARAAN SIDANG RAYA KGPM DAPAT BERUBAH MENURUT PERTIMBANGAN PUCUK PIMPINAN KARENA SITUASI DAN KONDISI.
D E L A P A N
PERATURAN TENTANG DISIPLIN GEREJA

BAB   XXV
DISIPLIN GEREJAWI

PASAL 190
D A S A R
DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETETAPAN–KETETAPAN SIDANG RAYA, AGAR PELAYANAN DAN KEHIDUPAN GEREJA, ANGGOTA-ANGGOTA, PEJABAT GEREJA, SERTA SIDANG TETAP TERPELIHARA DENGAN TERTIB, MAKA KGPM MELAKSANAKAN DISIPLIN GEREJAWI YANG BERSUMBER DARI KASIH DAN PELAYANAN YESUS KRISTUS SEBAGAI KEPALA GEREJA (LIHAT MAT 18:15-18;  GAL. 6:1,2;  FIL. 2:1-4).
PASAL 191
P E N G E R T I A N 
DISIPLIN GEREJAWI ADALAH SALAH SATU BENTUK PELAYANAN KGPM SEBAGAI UPAYA PENGGEMBALAAN UNTUK MENDIDIK ANGGOTA KGPM AGAR HIDUP DALAM PERTOBATAN, KETAATAN SERTA KESETIAAN PADA KETETAPAN-KETETAPAN SIDANG RAYA BAIK SEBAGAI PERSEORANGAN MAUPUN PERSEKUTUAN.
PASAL 192
HAKIKAT DISIPLIN GEREJAWI
1. DISIPLIN GEREJAWI MERUPAKAN TUGAS YANG DIPERINTAHKAN TUHAN UNTUK DILAKSANAKAN OLEH GEREJA DALAM RANGKA PERTUMBUHAN DAN PENDEWASAAN IMAN ANGGOTA KGPM.
2. DISIPLIN GEREJAWI DILAKSANAKAN ATAS DASAR KASIH ALLAH DALAM YESUS KRISTUS, KEPALA GEREJA DAN GEMBALA YANG BAIK.
3. DISIPLIN GEREJAWI DILAKSANAKAN ATAS DASAR KESADARAN BAHWA PADA HAKEKATNYA SEMUA ANGGOTA KGPM BERSAUDARA DI DALAM KRISTUS DAN OLEH KARENA ITU TERPANGGIL UNTUK SALING MENDISIPLINKAN DIRI.
4. DISIPLIN GEREJAWI DILAKSANAKAN ATAS KESADARAN BAHWA ANGGOTA KGPM ADALAH MANUSIA LEMAH YANG TIDAK LUPUT DARI PENCOBAAN DAN DOSA YANG DAPAT MENGONCANGKAN IMANNYA, PENGHARAPANNYA BAHKAN DAPAT MEMISAHKANNYA DARI KASIH YESUS KRISTUS.
5. DISIPLIN GEREJAWI DILAKSANAKAN DEMI KEUTUHAN PERSEKUTUAN, PELAYANAN DAN KESAKSIAN GEREJA UNTUK KEMULIAAN NAMA TUHAN.
6. DISIPLIN GEREJAWI DILAKSANAKAN DENGAN KEWIBAWAAN ROHANI DAN PENUH TANGGUNG JAWAB DALAM SUASANA KASIH DAN KETERTIBAN.
7. DISIPLIN GEREJAWI DILAKSANAKAN SEHINGGA MEMUNGKINKAN SESEORANG HIDUP DALAM PERTOBATAN, PERBAIKAN DIRI, TETAP DALAM PERSEKUTUAN DAN BAGI SIDANG SERTA LEMBAGA STUKTURAL TETAP DALAM KETAATAN, KESETIAAN, ITULAH SATU PERSEKUTUAN DALAM TERANG FIRMAN TUHAN.
8. DISIPILIN GEREJAWI DIKENAKAN KEPADA ANGGOTA KGPM SEBAGAI PERSEORANGAN ATAU PERSEKUTUAN (KELEMBAGAAN) APABILA  :
A. MENGINGKARI PENGAKUAN IMAN DAN PENGAJARAN KGPM.
B. DENGAN SENGAJA MELANGGAR PERATURAN GEREJA KGPM.
PASAL 193
SASARAN DISIPLIN GEREJAWI
1.   SASARAN DISIPILIN GEREJAWI DI TINGKAT SIDANG :
1. ANGGOTA SIDANG. 
2. PEJABAT GEREJA.
3. SIDANG.
4. BADAN PIMPINAN SIDANG.
5. PIMPINAN MAJELIS SIDANG.
6. APARAT-APARAT (KOMISI).
7. B P P G S.
8. PERANGKAT SIDANG LAINNYA.

2.  SASARAN DISIPILIN GEREJAWI DI TINGKAT WILAYAH :
1. BADAN PIMPINAN WILAYAH.
2. APARAT / KOMISI WILAYAH.
3. BPPG WILAYAH.
4. PERANGKAT LAINNYA.

3.  SASARAN DISIPILIN GEREJAWI DI TINGKAT PUCUK PIMPINAN:
1. PUCUK PIMPINAN.
2. MAJELIS PERTIMBANGAN.
3. APARAT KOMISI.
4. BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN GEREJA.
5. YAYASAN.
6. PERANGKAT LAINNYA.
PASAL 194
PELAKSANA DISIPLIN GEREJAWI
1. PELAKSANA DISIPLIN GEREJAWI ADALAH :
- MAJELIS GEREJA DAN BADAN PIMPINAN SIDANG
- BADAN PIMPINAN WILAYAH
- PUCUK PIMPINAN
- SIDANG TAHUNAN DAN ;
- SIDANG RAYA.
2. PELAKSANA DISIPLIN GEREJAWI UNTUK ANGGOTA SIDANG DILAKSANAKAN OLEH MAJELIS GEREJA DI SIDANG DAN BADAN PIMPINAN SIDANG.
3. PELAKSANA DISIPLIN GEREJAWI UNTUK PEJABAT GEREJA, KECUALI UNTUK GEMBALA, DILAKSANAKAN OLEH MAJELIS GEREJA DAN BADAN PIMPINAN SIDANG SETEMPAT DENGAN KEPUTUSAN AKHIR DI TANGAN PUCUK PIMPINAN.
4. PELAKSANA DISIPLIN GEREJAWI UNTUK GEMBALA DILAKSANAKAN LANGSUNG OLEH PUCUK PIMPINAN.
5. PELAKSANA DISIPLIN GEREJAWI UNTUK SIDANG DILAKSANAKAN OLEH PUCUK PIMPINAN DENGAN BANTUAN WILAYAH DAN KEPUTUSAN AKHIR DI TANGAN SIDANG TAHUNAN TERDEKAT ATAU SIDANG RAYA.
6. PELAKSANA DISIPLIN GEREJAWI UNTUK WILAYAH DILAKSANAKAN OLEH PUCUK PIMPINAN.
7. PELAKSANA DISIPLIN GEREJAWI UNTUK PEJABAT TINGKAT PUCUK PIMPINAN DILAKSANAKAN OLEH PUCUK PIMPINAN DAN DIPUTUSKAN MELALUI SIDANG TAHUNAN TERDEKAT ATAU SIDANG RAYA.
8. PELAKSANA DISIPLIN GEREJAWI UNTUK LEMBAGA STRUKTURAL, SECARA KOLEKTIF DILAKSANAKAN OLEH PUCUK PIMPINAN.
PASAL 195
PELAKSANAAN DISIPLIN GEREJAWI
1. SETIAP ANGGOTA KGPM, PEJABAT GEREJAWI, SIDANG, BADAN / LEMBAGA STRUKTURAL DALAM LINGKUP KGPM BERKEWAJIBAN UNTUK MENDISIPLINKAN DIRI SENDIRI.
2. DISIPLIN GEREJAWI HENDAKNYA DILAKSANAKAN SETELAH MELALUI TAHAPAN-TAHAPAN YANG BERPROSES PADA PERKUNJUNGAN, PERCAKAPAN, PENGGEMBALAAN.
3. PERKUNJUNGAN PENGGEMBALAAN PERLU DIBEDAKAN ANTARA PENGGEMBALAAN UMUM DAN KHUSUS.
4. PENGGEMBALAAN UMUM DILAKSANAKAN DALAM RANGKA PERTUMBUHAN DAN PENDEWASAAN IMAN, PENDEWASAAN SIDANG DAN PENDEWASAAN KEPEMIMPINAN.
5. PENGGEMBALAAN KHUSUS DILAKSANAKAN BAGI SETIAP SIDANG, ANGGOTA SIDANG, LEMBAGA STRUCTURAL YANG MENGALAMI PERMASALAHAN DAN PERLU MENETAPKAN BATAS WAKTU.
6. PENGGEMBALAAN KHUSUS DENGAN SESEORANG ADALAH PERCAKAPAN YANG SIFATNYA PRIBADI DAN HARUS DIRAHASIAKAN. KARENANYA DILAKSANAKAN DALAM SUATU PERTEMUAN TERTUTUP DAN HANYA DIHADIRI OLEH MEREKA YANG BERKEPENTINGAN.
7. PENGGEMBALAAN KHUSUS BAGI SIDANG ATAU LEMBAGA STRUCTURAL HARUS DIHADIRI OLEH SEMUA YANG TERKAIT UNTUK DIBICARAKAN SECARA TERBUKA DALAM SUASANA KEKELUARGAAN.
8. SEBELUM DILAKSANAKAN PENGGEMBALAAN KHUSUS HARUS DIDAHULUI DENGAN PENELITIAN SECARA CERMAT DAN BIJAKSANA UNTUK MENDAPATKAN DATA, FAKTA YANG JELAS DALAM MENENTUKAN KEBENARAN KEJADIAN ATAU PERSOALAN.
PASAL 196
PENGGEMBALAAN KHUSUS UNTUK ANGGOTA 
DAN PEJABAT GEREJAWI
1. PENELITIAN SECARA CERMAT SANGAT MENENTUKAN UNTUK PROSES PENGGEMBALAAN KHUSUS SEBAB BILA INFORMASI DAN DATA KURANG JELAS, MAKA PENGGEMBALAAN TIDAK DAPAT DITERUSKAN DAN HANYA BERLAKU PENGGEMBALAAN SECARA UMUM.
2. SEBALIKNYA BILA INFORMASI DAN DATA CUKUP JELAS, MAKA PENGGEMBALAAN KHUSUS DAPAT DITERUSKAN SERTA DAPAT DIATUR LANGKAH DAN STRATEGI PENDEKATAN.
3. PENTING UNTUK MENCIPTAKAN SUASANA KEKELUARGAAN, TIDAK KAKU DAN TEGANG DALAM PELAYANAN KHUSUS INI. HINDARI PERTANYAAN DENGAN NADA INTEROGASI DAN MENGHAKIMI. DIUSAHAKAN UNTUK BAGAIMANA MENGGUGAH PERASAAN DAN ISI HATI NAMUN TETAP RASIONAL. SETIAP JAWABAN YANG DISAMPAIKAN HARUS  DISIMAK DENGAN CERMAT DAN TELITI.
4. JAWABAN YANG DISAMPAIKAN MENCAKUP 2 (DUA) KEMUNGKINAN YAITU MENOLAK ATAU MENGAKUI.
5. JAWABAN MENOLAK JUGA MEMILIKI DUA KEMUNGKINAN, YAITU  :
A. MENOLAK DALAM ARTI TIDAK MENERIMA KARENA INFORMASI TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG BENAR. PROSES INI SELANJUTNYA MEMBUTUHKAN WAKTU TERTENTU UNTUK PENDEKATAN KHUSUS SAMBIL MEMBERIKAN KESEMPATAN BAGI YANG BERSANGKUTAN DALAM PENYADARAN DIRI. DALAM PROSES INI YANG BERSANGKUTAN BELUM DIKENAKAN TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI, PENGGEMBALAAN KHUSUS DIHENTIKAN NAMUN PENGGEMBALAAN UMUM TETAP DIJALANKAN.
B. MENOLAK DALAM ARTI TIDAK MAU MENGAKUI DAN TIDAK MENERIMA ATAUPUN TETAP MENYANGKAL DATA DAN FAKTA YANG SEBENARNYA. DALAM HAL INI PENGGEMBALAAN KHUSUS TETAP DILANJUTKAN UNTUK KURUN WAKTU TERTENTU SAMBIL MENJALANI SUATU PROSES ITIKAD PERBAIKAN DIRI YANG MEYAKINKAN UNTUK PERTOBATAN. KALAU IA PEJABAT GEREJA, MAKA DIMINTAKAN UNTUK DAPAT MENAHAN DIRI SELAMA KURUN WAKTU TERTENTU YANG DIBERIKAN. BILA DALAM KURUN WAKTU TERSEBUT ADA PERBAIKAN DIRI, MAKA PROSES PENGGEMBALAAN KHUSUS DIHENTIKAN DAN DIALIHKAN KEPADA PENGGEMBALAAN UMUM.
C. BILA DALAM KURUN WAKTU YANG DIBERIKAN SAMA SEKALI TIDAK ADA PERBAIKAN DIRI YANG MEYAKINKAN UNTUK PERTOBATAN, MAKA YANG BERSANGKUTAN DAPAT DIKENAKAN TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI. SELAMA KURUN WAKTU TERSEBUT, ANGGOTA SIDANG YANG BERSANGKUTAN BELUM DIPERKENANKAN MENGIKUTI PERJAMUAN KUDUS, MENJADI SAKSI BAPTISAN, BELUM DAPAT DIPILIH. APABILA YANG BERSANGKUTAN ADALAH PEJABAT GEREJA, MAKA IA BELUM DAPAT MELAKSANAKAN FUNGSI DAN TUGAS JABATANNYA ATAU DIBEBASKAN UNTUK SEMENTARA WAKTU. DALAM PROSES INI YANG BERSANGKUTAN TETAP DIMINTA MENGIKUTI KEGIATAN GEREJA KECUALI SAKRAMEN.
D. SELAMA MENJALANI PEMBEBASAN SEMENTARA DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU, KEPADA YANG BERSANGKUTAN DIBERI KESEMPATAN UNTUK MENGADAKAN PERBAIKAN DIRI YANG MEYAKINKAN UNTUK PERTOBATAN AGAR TIDAK MENGULANGI KEMBALI PERBUATANNYA ITU. SELAMA JANGKA WAKTU ITU APABILA YANG BERSANGKUTAN BENAR-BENAR MENGALAMI PERTOBATAN, MAKA SETELAH MENJALANI PEMERIKSAAN, TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI DAPAT DICABUT KEMBALI YANG BERARTI YANG BERSANGKUTAN DIPULIHKAN KEMBALI.
6. BILA JAWABAN MENERIMA DAN MENGAKUI SESUAI DENGAN DATA DAN FAKTA, MAKA YANG BERSANGKUTAN DAPAT LANGSUNG DIKENAKAN TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI  :
A. BILA SEBAGAI ANGGOTA SIDANG, YANG BERSANGKUTAN TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI PERJAMUAN KUDUS, MENJADI SAKSI BAPTISAN KUDUS DAN TIDAK DAPAT DIPILIH NAMUN TETAP DIPERKENANKAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN GEREJAWI.
B. PENGENAAN TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU LAMANYA INI DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERIKAN KESEMPATAN BAGI YANG BERSANGKUTAN MENGADAKAN PERTOBATAN YANG SESUNGGUHNYA DARI PERBUATANNYA. KARENA ITU BILA DALAM JANGKA WAKTU TERSEBUT YANG BERSANGKUTAN TELAH MENGALAMI PERTOBATAN, MAKA TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI DICABUT UNTUK SELANJUTNYA IA DIPULIHKAN PADA POSISI SEMULA DAN DIPERKENANKAN MEMILIKI KAMBALI HAK-HAKNYA SEBAGAI ANGGOTA SIDANG.
C. BILA SEBAGAI PEJABAT GEREJA, MAKA YANG BERSANGKUTAN DIKENAKAN TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI BERUPA DIBEBASKAN DARI TUGAS DAN FUNGSI JABATANNYA NAMUN TETAP SEBAGAI ANGGOTA KGPM.
D. SELAMA MENJALANI TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI, KEPADA YANG BERSANGKUTAN TETAP DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK BERTOBAT DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN. BILA DALAM JANGKA WAKTU TERSEBUT YANG BERSANGKUTAN MENGALAMI PERTOBATAN, MAKA YANG BERSANGKUTAN DIPULIHKAN KEMBALI UNTUK TUGAS DAN FUNGSI SEBAGAI PEJABAT GEREJA, SETELAH MENJALANI PEMERIKSAAN YANG TELITI.
 
PASAL 197
PENGGEMBALAAN KHUSUS UNTUK SIDANG DAN 
KEPENGURUSAN LEMBAGA STRUKTURAL
1. LANGKAH-LANGKAH MENUJU PENGGEMBALAAN KHUSUS UNTUK SIDANG DAN LEMBAGA STRUCTURAL MEMPERHATIKAN PASAL 194 DAN PASAL 195 DIATAS.
2. PELAKSANAANNYA MEMPERHATIKAN PASAL 195 AYAT 5,6,7, 8,  DI ATAS.
PASAL 198
BENTUK TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI
1. BENTUK TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI UNTUK ANGGOTA SIDANG :
UNTUK SEMENTARA WAKTU TERTENTU BELUM DIPERKENANKAN MENGIKUTI PERAYAAN PERJAMUAN KUDUS DAN MENJADI SAKSI BAPTISAN KUDUS DAN HAK UNTUK DIPILIH MENJADI PEJABAT GEREJA.
2. BENTUK TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI  UNTUK PEJABAT GEREJA :
A. UNTUK SEMENTARA WAKTU TERTENTU BELUM DIPERKENANKAN MENGIKUTI PERAYAAN PERJAMUAN KUDUS DAN MENJADI SAKSI BAPTISAN.
B. UNTUK SEMENTARA WAKTU TERTENTU DIBEBASKAN SEMENTARA DARI TUGAS DAN FUNGSI SEBAGAI PEJABAT GEREJA.
C. DIBEBASKAN DARI TUGAS DAN FUNGSI JABATAN SEBAGAI PEJABAT GEREJA.
3. BENTUK DISIPLIN GEREJAWI UNTUK SIDANG :
A. KEGIATAN RUTINITAS YANG BERKAITAN DENGAN JABATAN GEREJAWINYA DIBEKUKAN UNTUK SEMENTARA WAKTU.
B. SIDANG YANG BERTANGGUNG JAWAB, DIBEBASKAN.
4. BENTUK DISIPLIN GEREJAWI UNTUK JABATAN STRUKTURAL :
A. KEPENGURUSAN DIBEKUKAN UNTUK SEMENTARA WAKTU.
B. KEPENGURUSAN DIBEKUKAN DAN DIGANTI OLEH PENGURUS YANG  BARU.
PASAL 199
LANGKAH-LANGKAH KHUSUS DALAM 
PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI
1. SETIAP KEPUTUSAN TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI HARUS DILAKSANAKAN SECARA TERTULIS DAN DISAMPAIKAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN.
2. SETIAP KEPUTUSAN TINDAKAN DISIPILIN GEREJAWI HARUS DIUMUMKAN.
3. PEMULIHAN TERHADAP SESEORANG DARI TINDAKAN DISIPLIN GEREJAWI HARUS DILAKSANAKAN DENGAN MEMBERIKAN SURAT TERTULIS DAN DIUMUMKAN.
S E M B I L A N
PERATURAN TENTANG  ATRIBUT GEREJA

PASAL 200
PENGERTIAN ATRIBUT
1. ATRIBUT YANG DIPAKAI DALAM KGPM DIPAHAMI SEBAGAI SALAH SATU TANDA KEHADIRAN TUHAN ALLAH DALAM KARYA PENYELAMATAN DAN KEBERSAMAAN-NYA BAGI MANUSIA DAN DUNIA MELALUI GEREJA YANG MEMBERIKAN KARYANYA YANG MENYELAMATKAN.
2. YANG DIMAKSUD DENGAN ATRIBUT DALAM PERATURAN INI ADALAH : LOGO ATAU LAMBANG, CAP STEMPEL, PAPAN NAMA, STOLA, KAIN MIMBAR, ATRIBUT IBADAH , PAKAIAN JABATAN SEPERTI YANG DICANTUMKAN DALAM PERATURAN DASAR BAB XI PASAL 27.
PASAL 201
JENIS-JENIS ATRIBUT KGPM
JENIS-JENIS ATRIBUT KGPM SEBAGAI BERIKUT :
1. ATRIBUT UMUM YANG DIPAKAI DI TEMPAT TERBUKA DAN TIDAK TERBATAS PADA TEMPAT TERTENTU DAN KEGIATAN, SEPERTI : CAP STEMPEL, LOGO ATAU LAMBANG KGPM DAN LOGO KHUSUS APARAT/KOMISI, PANITIA.
2. ATRIBUT IBADAH YANG DIPAKAI DI TEMPAT ATAU SAAT-SAAT IBADAH, SEPERTI PAKAIAN JABATAN ATAU PAKAIAN LITURGIS, PITA STOLA KHADIM, PITA STOLA PEMBANTU KHADIM (PENDAMPING), SIMBOL-SIMBOL YANG DIGUNAKAN DALAM PENATAAN RUANG IBADAH (KAIN MIMBAR, TAPLAK MEJA, RELIEF, GAMBAR-GAMBAR) YANG DIDASARKAN PADA KESAKSIAN ALKITAB

B A B  XXVI
BENTUK DAN ARTI ATRIBUT KGPM

PASAL 202
BENTUK DAN ARTI STEMPEL KGPM
1. BENTUK DAN ARTI STEMPEL YANG BERLAKU DALAM KGPM MEMBERIKAN CIRI KGPM SEBAGAI TUBUH KRISTUS.
2. CAP STEMPEL KGPM TERDIRI DARI :
A. CAP STEMPEL PUCUK PIMPINAN DAN APARAT .
B. CAP STEMPEL WILAYAH DAN APARAT.
C. CAP STEMPEL SIDANG DAN APARAT.
D. CAP STEMPEL LEMBAGA PELAYANAN KGPM LAINNYA YANG BERBADAN HUKUM.

PASAL 203
BENTUK DAN ARTI LOGO KGPM
1. BENTUK DAN ARTI DARI LOGO KGPM MENCERMINKAN JATI DIRI KGPM YANG BERISI NAMA, TEMA, BENTUK, PENGAKUAN, PANGGILAN DAN PENGAJARAN KGPM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PEMBUKAAN, PERATURAN DASAR BAB I PASAL 1, BAB II PASAL 3,4,5 DAN BAB IV PASAL 7.
2. BENTUK LOGO KGPM TANDA GAMBAR LINGKARAN DENGAN DASAR WARNA MERAH-PUTIH DI DALAMNYA TERDAPAT TULISAN KERAPATAN GEREJA PROTESTAN MINAHASA YANG MELINGKAR, GAMBAR SALIB DALAM PERAHU, BURUNG MERPATI DAN BUKU YANG TERBUKA (ALKITAB).
3. LOGO KGPM INI MEMILIKI PENEKANAN PADA TIGA ASPEK, YAITU ASPEK TEOLOGIS, ASPEK HISTORIS DAN DAN ASPEK ESTETIS YANG MENGANDUNG MAKNA :
A. ASPEK TEOLOGIS MENEKANKAN KGPM SEBAGAI GEREJA YANG DIDIRIKAN DENGAN LANDASAN TEOLOGIS ALKITABIAH,
B. ASPEK HISTORIS MENEKANKAN LATAR BELAKANG BERDIRINYA KGPMDALAM PERJUANGAN BANGSA MEREBUT KEMERDEKAAN DAN MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPOBLIK INDONESIA (NKRI)
C. ASPEK ESTETIS LEBIH MENEKANKAN PADA KEINDAHAN ATAU DAYA TARIKNYA.
4. MAKNA DARI SIMBOL-SIMBOL YANG ADA DALAMLOGO KGPM ADALAH :
A. SALIB SEBAGAI LAMBANG KARYA PENYELAMATAN YESUS KRISTUS MELALUI KEMATIAN DAN KEBANGKITAN-NYA MELAWAN DOSA DAN MAUT.
B. BURUNG MERPATI MELAMBANGKAN KEHADIRAN DAN PERANAN SERTA PENYERTAAN ROH KUDUS.
C. GELOMBANG MELAMBANGAKAN BAHWA SECARA HISTORIS KGPM LAHIR DARI PERJUANGAN, PERGUMULAN DAN TANTANGAN BAGAIKAN GELOMBANG KEHIDUPAN. GELOMBANG YANG BERJUMLAH 33 MENANDAI TAHUN KELAHIRAN KGPM YAITU TAHUN 1933, GELOMBANG YANG BERJUMLAH 10 MENANDAI BULAN LAHIRNYA KGPM YAITU BULAN OKTOBER DAN GELOMBANG YANG BERJUMLAH 29 MENANDAI TANGGAL KELAHIRAN KGPM YAITU TANGGAL 29.
D. ALKITAB MELAMBANGKAN FIRMAN ALLAH YANG TERTULIS MENJADI LANDASAN KEBENARAN DAN PENGAJARAN.
E. TULISAN YESUS KRISTUS DALAM KEBANGASAAN DAN KEBANGASAAN DALAM YESUS KRISTUS ADALAH TEMA KGPM .
F. LINGKARAN KECIL MENUNJUK PADA KONTEKS NASIONAL, KGPM HADIR DAN BERJUANG DI TENGAH KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA.
G. LINGKARAN BESAR MENUNJUK PADA KONTEKS GLOBAL, KGPM SEBAGAI BAGIAN DARI GEREJA UNIVERSAL.
H. PERAHU YANG BERTULISKAN KGPM. MELAMBANGKAN ORGANISASI JUGA LEMBAGA GEREJA YANG MEMILIKI OTORITAS.

B A B  XXVII
BENTUK DAN ARTI ATRIBUT IBADAH

PASAL 204
BENTUK DAN ARTI PAKAIAN JABATAN
1. PAKAIAN JABATAN GEMBALA ADALAH JUBAH YANG TERDIRI DARI JUBAH BERWARNA HITAM DAN JUBAH BERWARNA PUTIH.
2. BENTUK LEHER JUBAH TERDIRI DARI LEHER JUBAH TERTUTUP DENGAN COLLAR DAN LEHER JUBAH BERBENTUK HURUF V (VIKTORY-KEMENANGAN).
3. SELAIN JUBAH SEBAGAI PAKAIAN JABATAN GEMBALA, MAKA ADA PAKAIAN PELAYANAN UNTUK KEGIATAN LAINNYA YAITU KEMEJA BERLENGAN PANJANG DENGAN COLLAR PADA LEHER BAJU. KEMEJA BERWARNA HITAM, BIRU DONGKER, UNGU DAN COKELAT. PAKAIAN TERSEBUT MENGARTIKAN BAHWA GEMBALA SIAP MELAYANI SEBAGAI HAMBA TUHAN.
PASAL 205
ARTI, BENTUK DAN WARNA STOLA.
1. STOLA ADALAH PITA SIMBOLIS PELAYANAN FIRMAN TUHAN, YANG TERDIRI DARI STOLA UNTUK KHADIM DAN STOLA UNTUK PEMBANTU KHADIM (PENDAMPING).
2. BENTUK STOLA ADALAH PITA KAIN BERSULAM SIMBOL-SIMBOL KEPERCAYAAN KRISTEN YANG MEMANJANG PADA KEDUA SISI KIRI DAN KANAN DEPAN SERTA TERGANTUNG DARI BELAKANG LEHER PETUGAS YANG MENEGENAKANNYA.
3. STOLA KHADIM BERWARNA SEBAGAI BERIKUT :
A. BIRU MUDA, YANG MELAMBANGKAN KERAJAAN ALLAH. KEDUA SISI KIRI-KANAN DEPAN BAGIAN ATAS DISULAM TANDA GAMBAR SALIB WARNA PUTIH. BAGIAN BAWAH SISI KANAN DISULAM SIMBOL A = ALFA DAN SISI KIRI DISULAM SIMBOL Ω = OMEGA. KEDUA SIMBOL INI BERWARNA PUTIH.
B. PUTIH, YANG MELAMBANGKAN KEMURNIAN, SUKACITA, KEKUDUSAN DAN KESUCIAN. KEDUA SISI KIRI-KANAN DEPAN BAGIAN ATAS DISULAM TANDA GAMBAR SALIB WARNA MERAH. BAGIAN BAWAH SISI KANAN DISULAM SIMBOL A = ALFA DAN SISI KIRI DISULAM SIMBOL Ω = OMEGA. KEDUA SIMBOL INI BERWARNA MERAH.
C. MERAH MUDA, YANG MELAMBANGKAN PENGORBANAN, API KASIH YANG MENCAKUP SELURUH GEREJA. KEDUA SISI KIRI-KANAN DEPAN BAGIAN ATAS DISULAM TANDA GAMBAR SALIB WARNA PUTIH. BAGIAN BAWAH SISI KANAN DISULAM SIMBOL A = ALFA DAN SISI KIRI DISULAM SIMBOL Ω = OMEGA. KEDUA SIMBOL INI BERWARNA PUTIH.
D. HIJAU, YANG MELAMBANGKAN IMAN DAN PENGHARAPAN. KEDUA SISI KIRI-KANAN DEPAN BAGIAN ATAS DISULAM TANDA GAMBAR SALIB WARNA PUTIH.  BAGIAN BAWAH SISI KANAN DISULAM DISULAM SIMBOL A = ALFA DAN SISI KIRI DISULAM SIMBOL Ω = OMEGA. KEDUA SIMBOL INI BERWARNA PUTIH.
4. STOLA PEMBANTU KHADIM (PENDAMPING) BERWARNA UNGU TUA YANG MELAMBANGKAN KERENDAHAN HATI, KETABAHAN, KESENGSARAAN, KEAGUNGAN DAN KERELAAN. KEDUA SISI KIRI-KANAN DEPAN BAGIAN ATAS DISULAM TANDA GAMBAR SALIB WARNA PUTIH. BAGIAN BAWAH SISI KANAN DISULAM SIMBOL A = ALFA DAN SISI KIRI DISULAM SIMBOL Ω = OMEGA. KEDUA SIMBOL ITU BERWARNA PUTIH.
PASAL 206
BENTUK, WARNA DAN ARTI KAIN MIMBAR DAN MEJA
1. BENTUK KAIN MIMBAR ADALAH SEGILIMA. BAGIAN SEGITIGA SAMA SISINYA DIGANTUNG PADA BAGIAN DEPAN MIMBAR DAN TERDAPAT GAMBAR ALKITAB TERBUKA DAN PADA KEDUA SISI KIRI – KANAN DIHIASI RUMBAI KUNING KEEMASAN. SEGITIGA SAMA SISI DIGANTUNG DI DEPAN MIMBAR MENGARTIKAN TRI TUNGGAL ALLAH (ALLAH BAPA, ANAK, ROH KUDUS) DAN GAMBAR ALKITAB TERBUKA MENGARTIKAN PEMBERITAAN FIRMAN TUHAN. KEDUA SISI KIRI-KANAN DIHIASI RUMBAI KUNING KEEMASAN MENGARTIKAN TUAIAN MASA DEPAN YANG CERAH.
2. KAIN MIMBAR INI DIPASANG PADA MIMBAR UTAMA DAN MIMBAR PENDAMPING.
3. KAIN MEJA ATAU TAPLAK BENTUKNYA MENGIKUTI BENTUK MEJA, WARNANYA : BIRU MUDA, PUTIH, MERAH MUDA DAN HIJAU.
4. KHUSUS UNTUK MEJA PERJAMUAN PADA SAAT PELAKSANAAN PERJAMUAN KUDUS BENTUKNYA MENGIKUTI BENTUK MEJA DAN WARNANYA PUTIH.
5. ARTI MASING-MASING WARNA MENGIKUTI ARTI WARNA STOLA SEPERTI PADA PASAL 206 AYAT 3 BAGIAN A,B,C,D  PERATURAN INI.
6. SETIAP KALI MENGADAKAN PERJAMUAN KUDUS, DILAKUKAN PEMASANGAN LILIN YANG JUMLAHNYA DISESUAIKAN DENGAN KEADAAN PANJANGNYA MEJA.

B A B  XXVIII
PENGGUNAAN ATRIBUT

PASAL 207
PENGGUNAAN LOGO KGPM
1. LOGO KGPM  DALAM PASAL 203 AYAT 2 DIPAKAI PADA PAPAN NAMA DI GEDUNG-GEDUNG GEREJA, GEDUNG-GEDUNG MILIK KGPM, KEPALA SURAT, SAMPUL SURAT, SAMPUL BUKU ATAU DOKUMEN RESMI KGPM.
2. PAPAN NAMA GEDUNG GEREJA DAN SAMPUL SURAT SERTA KEPALA SURAT (KOP) DICANTUMKAN JUGA KATA “ANGGOTA  PGI”
PASAL 208
PENGGUNAAN CAP STEMPEL
CAP STEMPEL KGPM DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN-KEGIATAN KETATA-USAHAAN YANG MEWAKILI KGPM KE DALAM MAUPUN KE LUAR SEPERTI PADA SURAT-SURAT DAN SAMPUL SERTA DOKUMEN LAINNYA OLEH BADAN ATAU LEMBAGA YANG ADA DI KGPM.
PASAL  209
PENGGUNAAN ATRIBUT IBADAH
ATRIBUT IBADAH DIGUNAKAN PADA SAAT PELAKSANAAN IBADAH-IBADAH YANG DILAKSANAKAN OLEH DAN ATAS NAMA KGPM.
PASAL 210
PENGGUNAAN  PAKAIAN  JABATAN
1. PAKAIAN JABATAN GEMBALA ADALAH PAKAIAN YANG DIGUNAKAN ATAU DIKENAKAN OLEH GEMBALA YANG MEMIMPIN IBADAH ATAU MENGIKUTI IBADAH DAN KEGIATAN KHUSUS.
2. JUBAH WARNA HITAM DIPAKAI DALAM IBADAH MINGGU DAN IBADAH LAINNYA TERUTAMA PEMAKAMAN, PENEGUHAN, PERJAMUAN KUDUS, JUMAT AGUNG, NATAL, TAHUN BARU. JUBAH WARNA PUTIH DIPAKAI DALAM IBADAH MINGGU DAN IBADAH LAINNYA, TERUTAMA PELAYANAN BAPTISAN KUDUS, PEMBERKATAN NIKAH, PENGUCAPAN SYUKUR, HARI ULANG TAHUN GEREJA, PASKAH, PENTAKOSTA, KENAIKAN.
PASAL  211
PENGGUNAAN STOLA
1. STOLA DIGUNAKAN PADA SETIAP ACARA PENYELENGGARAAN IBADAH.
2. STOLA DIKENAKAN KEPADA YANG SUDAH DIURAPI DALAM JABATAN GEREJA
3. STOLA KHADIM DIGUNAKAN OLEH PETUGAS KHADIM
4. PENGGUNAAN STOLA KHADIM SEBAGAI BERIKUT :
A. WARNA BIRU MUDA DIGUNAKAN PADA MINGGU-MINGGU ADVENT.
B. WARNA PUTIH DIGUNAKAN PADA MALAM NATAL, NATAL, MALAM AKHIR TAHUN, TAHUN BARU DAN MINGGU-MINGGU EPIFANI.
C. WARNA MERAH MUDA DIGUNAKAN PADA MINGGU-MINGGU SENGSARA, JUMAT AGUNG, KEBANGKITAN KENAIKAN, PENTAKOSTA DAN IBADAH PEMAKAMAN.
D. WARNA HIJAU DIGUNAKAN PADA MINGGU-MINGGU PENTAKOSTA
5. STOLA KHADIM DIGUNAKAN OLEH YANG BERTUGAS SEBAGAI KHADIM DALAM IBADAH YANG DILAKSANAKAN DI GEDUNG GEREJA DAN DI RUMAH-RUMAH ANGGOTA SIDANG OLEH SIDANG ATAU APARAT/KOMISI, KELOMPOK PELAYANAN ATAU OLEH KELUARGA DENGAN MEMPERHATIKAN WARNA STOLA.
6. STOLA PEMBANTU KHADIM (PENDAMPING) WARNA UNGU DIPAKAI OLEH PARA PETUGAS PENDAMPING KHADIM DALAM IBADAH YANG DISELENGGARAKAN DI GEREJA ATAU DI LUAR GEREJA.
PASAL 212
PENGGUNAAN KAIN MIMBAR DAN KAIN MEJA
1. KAIN MIMBAR DAN KAIN MEJA (TAPLAK) DIGUNAKAN PADA SAAT PENYELENGGARAAN IBADAH DI DALAM DAN ATAU DI LUAR GEDUNG GEREJA.
2. KAIN MIMBAR TERDIRI DARI KAIN MIMBAR UTAMA DAN KAIN MIMBAR PENDAMPING SERTA TAPLAK MEJA, WARNANYA SAMA YANG TERDIRI DARI DAN PENGGUNAANNYA SEBAGAI BERIKUT :
A. WARNA BIRU MUDA DIGUNAKAN PADA MINGGU-MINGGU ADVENT
B. WARNA PUTIH DIGUNAKAN PADA MALAM NATAL, HARI NATAL, MALAM AKHIR TAHUN, TAHUN BARU DAN MINGGU-MINGGU EPIFANIA.
C. WARNA MERAH MUDA DIGUNAKAN PADA MINGGU-MINGGU SENGSARA, JUMAT AGUNG, KEBANGKITAN, KENAIKAN YESUS KRISTUS.
D. WARNA HIJAU DIGUNAKAN PADA MINGGU-MINGGU PENTAKOSTA.
PASAL  213
PAKAIAN SERAGAM MAJELIS GEREJA
1. PAKAIAN SERAGAM MAJELIS GEREJA TERDIRI DARI :
A. JAS
B. SAFARI
2. WARNA PAKAIAN SERAGAM MAJELIS GEREJA ADALAH WARNA-WARNA YANG AGAK GELAP.
3. PAKAIAN SERAGAM MAJELIS GEREJA DIGUNAKAN PADA SETIAP ACARA IBADAH.
B A B    XXIX
PEMBUATAN DAN PENGEDARAN ATRIBUT

P A S A L    214
PEMBUATAN ATRIBUT
1. PENCIPTAAN DESAIN ATRIBUT OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM.
2. DESAIN ATRIBUT SERTA ATRIBUT YANG SAH DIPUTUSKAN DAN DITETAPKAN OLEH SIDANG RAYA KGPM.
3. PENGADAAN ATRIBUT KGPM OLEH PUCUK PIMPINAN ATAU YANG DITUNJUK OLEH PUCUK PIMPINAN KGPM.
PASAL 215
PENGEDARAN ATRIBUT
1. PENGEDARAN ATRIBUT KGPM ADALAH SAH BILA DIEDARKAN OLEH ATAU ATAS NAMA PUCUK PIMPINAN KGPM.
2. PENGEDARAN ATRIBUT KGPM OLEH PIHAK LAIN HARUS ATAS SEIJIN DARI PUCUK PIMPINAN KGPM MELALUI SURAT REKOMENDASI.



B A B    XXX
PERUBAHAN PERATURAN RUMAH TANGGA

PASAL 216
PERUBAHAN  
1. PERATURAN RUMAH TANGGA  INI HANYA DAPAT DIUBAH OLEH SIDANG RAYA KGPM.
2. USUL PERUBAHAN ATAS PERATURAN RUMAH TANGGA DAPAT DIAJUKAN OLEH:
A. SIDANG MELALUI PUCUK PIMPINAN KE SIDANG RAYA.
B. SIDANG MELALUI SIDANG TAHUNAN KE SIDANG RAYA.
C. PUCUK PIMPINAN MELALUI SIDANG TAHUNAN KE SIDANG RAYA.
D. PUCUK PIMPINAN KE SIDANG RAYA
E. SIDANG KE SIDANG RAYA.
3. USULAN PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH DISETUJUI OLEH 2/3 (DUA PER TIGA) DARI JUMLAH SIDANG YANG TERDAFTAR.
4. USULAN PERUBAHAN INI SETELAH DITERIMA, MAKA SIDANG RAYA MEMUTUSKAN UNTUK MENENTUKAN WAKTU GUNA MEMBICARAKAN USUL PERUBAHAN INI DAN SELANJUTNYA DISAHKAN PADA SIDANG RAYA KGPM.
PASAL 217
PENETAPAN PERALIHAN
1. SESUDAH PERATURAN RUMAH TANGGA INI DISAHKAN DAN DITETAPKAN OLEH SIDANG RAYA KGPM, MAKA PERATURAN RUMAH TANGGA TAHUN 2005 DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI.
2. PERATURAN RUMAH TANGGA  INI PADA HAKEKATNYA BERLAKU SEJAK DITETAPKAN, SEDANGKAN HAL-HAL YANG MENYANGKUT PERUBAHAN AKIBAT DISAHKAN DAN DITETAPKANNYA PERATURAN RUMAH TANGGA INI MEMERLUKAN MASA PERALIHAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN TERHITUNG SEJAK DISAHKAN DAN DITETAPKAN.  

***

Download PERATURAN_GEREJA_KGPM.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar